NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire melalui Komisi B memberikan perhatian serius terhadap renovasi dan pengaktifan kembali Pasar Samabusa di Distrik Teluk Kimi. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat DPRK Nabire, Kamis (30/07/2026).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B, Marius Kayame, A.Md, Tek, didampingi Anggota Komisi B, Markus Makai, S.Hut. Turut hadir Sekretaris Dewan DPRK Nabire, Hugo Martinus Karubaba, SE, serta Kepala Bagian Persidangan, Davidzoon Manuaron, SH, MH.

Sejumlah OPD yang hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kepala Distrik Teluk Kimi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire. Dalam RDP tersebut, terdapat beberapa poin penting yang dibahas, dengan fokus utama pada renovasi dan pengaktifan kembali Pasar Samabusa yang selama ini terbengkalai.

Pasar Samabusa diketahui sudah cukup lama tidak beroperasi sehingga sebagian besar kios dan lapak mengalami kerusakan yang cukup parah serta dipenuhi rumput liar. Wakil Ketua Komisi B, Marius Kayame, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas dan sarana, namun sayangnya pasar tersebut vakum dalam waktu yang cukup lama.

Berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Ketua Komisi B, Poppy Amir Sawaka, dua hari sebelumnya, kondisi bangunan pasar dinilai sudah mengalami kerusakan berat sehingga membutuhkan renovasi mendesak sebelum dapat kembali difungsikan secara optimal oleh masyarakat.

Kendati demikian, pembahasan terkait teknis renovasi pasar belum dapat dilakukan secara maksimal karena Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire yang memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan pasar tidak menghadiri RDP tersebut dengan alasan yang belum diketahui secara pasti oleh pihak dewan.

Anggota Komisi B, Markus Makai, S.Hut., menilai ketidakhadiran Dinas Perdagangan sangat disayangkan karena instansi tersebut memegang peran krusial dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pengelolaan retribusi pasar membutuhkan sinergi yang kuat antara Dinas Perdagangan dan Dispenda untuk menggenjot penerimaan daerah.

Selain persoalan renovasi fisik pasar, DPRK Nabire juga menyoroti maraknya aktivitas pedagang keliling atau pedagang serikat yang berjualan langsung di lingkungan permukiman warga. Fenomena ini dinilai memberikan dampak negatif terhadap omzet para pedagang resmi yang berjualan di dalam pasar tradisional.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nabire mengaku pihaknya masih menghadapi kendala regulasi terkait kejelasan izin operasional para pedagang keliling tersebut. Pihaknya mempertanyakan instansi yang berwenang mengeluarkan izin, apakah dari Dinas Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Melalui pelaksanaan RDP ini, DPRK Nabire mendesak seluruh OPD terkait agar dapat segera bersinergi dalam merumuskan solusi konkrit. Solusi tersebut diharapkan mencakup percepatan renovasi bangunan pasar, penataan zonasi pedagang, hingga optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar tradisional di wilayah Kabupaten Nabire.(amd)