NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire menolak untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Nabire.

 Dewan merekomendasikan untuk memberlakukan Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 440/862/SET yang membatasi operasional perekonomian dan pembatasan kegiatan masyarakat yang sudah diberlakukan selama masa siaga darurat dan tanggap darurat bencana alam non alam, corona virus disease (Covid -19).

 Rekomendasi tersebut keluar setelah anggota dewan menggelar rapat internal, sejak Jumat (8/5) malam dan diteruskan pada Sabtu (9/5) menanggapi keresahan masyarakat Nabire atas rencana diberlakukannya PSBB, lockdown, di lima kabupaten termasuk Kabupaten Nabire, sesuai kesepakatan Asosiasi Bupati Wilayah Meepago, 6 Mei lalu yang mulai berlaku sejak 11 Mei 2020.

 Ketua Sementara DPRD Kabupaten Nabire, Suyono usai rapat internal, kepada wartawan mengatakan, sesuai hasil rapat internal dewan, DPRD Kabupaten Nabire dengan tegas menolak diberlakukannya PSBB di Kabupaten Nabire.

 Namun demi pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Nabire, merekomendasi kepada pemerintah untuk memberlakukan instruksi yang sama seperti selama ini, dan aktifitas masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan.

 Seperti yang dirilis media ini, menghadapi upaya pencegahan dan penanganan Virus Corona Disease di Kabupaten Nabire, Bupati Nabire membatasi kegiatan perekonomian dan masyarakat di daerah ini melalui  Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 440/862 SET tertanggal 21 April 2020 selama masa Darurat Siaga dan Tanggap Darurat. Suyono sesuai hasil rapat internal dewan meminta masyarakat di daerah ini untuk mempertahankan imbauan pemerintah melalui surat edaran Bupati Nabire selama masa siaga darurat dan tanggap darurat non bencana alam yang dijalani selama ini dan tetap mematuhi protokol kesehatan.  

 Pimpinan Sementara, Suyono mengatakan tidak tertutup kemungkinan untuk meningkatkan kondisi bencana non alam, Covid-19, sehingga mengajak semua komponen masyarakat di daerah ini agar terus melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga kebersihan, memakai masker dan menjaga jarak serta pertemuan/perkumpulan orang banyak itu yang harus dimengerti dan dilaksanakan masyarakat.

 Sebelumnya, anggota dewan Gunawan Inggeruhi saat rapat internal dewan, dengan tegas menyatakan menolak kesepakatan lima bupati di wilayah Meepago. Karena, dalam pertemuan tersebut, tidak melibat lembaga DPRD sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu, Inggeruhi menilai surat kesepakatan lima bupati tersebut tidak sah. Sementara itu, anggota dewan H Mohammad Iskandar menjelaskan untuk menyatakan PSBB di satu wilayah, tidak segampang itu.

 Karena, dinyatakan sebagai wilayah PSBB harus dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dan untuk mendapatkan surat tersebut, harus melalui gubernur, bukan dari kabupaten atau kota. Hal senada juga diungkapkan anggota dewan Udin Mardin, saat pembukaan rapat internal dewan di kediaman Pimpinan Sementara, Suyono, Jumat (8/5) malam sebelum ketua sementara menskor rapat internal untuk dilanjutkan Sabtu (9/5) di Ruang Utama DPRD Kabupaten Nabire.

  Dewan mengelar rapat internal karena, sebagian masyarakat di kota Nabire gelisah dengan kesepakatan lima bupati se wilayah Meepago yang akan memberlakukan PSBB, Lockdown sejak Senin (11/5) di wilayah Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya. Semua aktifitas ditutup, kecuali perbankan dan pertamina, semua di rumah saja, kecuali ke kebun. (ans)