NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire menolak keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire untuk menunda pembayaran hutang Pemkab kepada bank. Karena, hanya akan membebani hutang pemerintah daerah.

Sementara pemerintah daerah berinisiatif menunda pembayaran hutang dari Bank Papua sebesar Rp. 70 miliar, karena masih ada beban anggaran untuk penanganan Covid-19 dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se Kabupaten Nabire.

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat kordinasi (Rakor) antara DPRD dengan Tim Anggaran eksekutif yang dilaksanakan Selasa (20/4) sore. Rakor tersebut untuk membahas inisiatif eksekutif untuk menunda pembayaran utang Pemkab Nabire, pinjaman daerah dalam tahun anggaran 2019 lalu, namun penundaan tersebut ditolak oleh dewan.

Wakil Ketua II DPRD Nabire, Mohammad Iskandar, di ruang kerjanya, Rabu (21/4) menjelaskan, penolakan anggota dewan yang diwarnai dengan kericuhan, bukan menolak untuk peminjaman baru kepada bank, seperti yang diliris media ini, Rabu (21/4) tetapi anggota dewan menolak inisiatif eksekutif untuk menunda pembayaran utang pinjaman sebesar Rp 70 miliar.

Iskandar menambahkan, penundaan pengembalian hutang yang ditawarkan kepada DPRD untuk meminta persetujuan dewan merupakan hutang pemerintah dalam tahun anggaran 2019. Sisa hutang yang harus dikembalikan dalam tahun anggaran ini sekitar Rp 70 miliar.

Saat rapat kordinasi, anggota DPRD Sambena Inggeruhi, Salmon Pigay dan Yulius Yupi, bukan Yulius Uwiya seperti yang disebutkan di dalam edisi Rabu (21/4) menyatakan menolak untuk menunda pengembalian utang pemerintah ke bank. Dua anggota, Salmon Pigay dan Yulius Yupi bahkan menolak dengan tekanan keras hingga mericuhkan suasana rapat koordinasi antara DPRD dengan eksekutif untuk membahas penundaan pengembalian hutang kepada bank.

Dalam rapat kordinasi, eksekutif melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengungkap, dana daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 161 miliar, untuk penanganan Covid-19 dan PSU, masih kekurangan dana. 

Menurut eksekutif, dana yang dicadangkan pemerintah untuk pelaksanaan PSU di Nabire hanya untuk tiga distrik yakni Distrik Dipa, Menou dan Teluk Umar. Tetapi hasil putusan sengketa Pilkada Nabire di Mahkamah Konstitusi (MK) PSU untuk seluruh TPS di Kabupaten Nabire.

BPKAD Nabire menyatakan kekurangan dana berdasarkan rincian prosentasi pembagian dana DAU berdasarkan rincian DAU dari Kementerian Keuangan. Sementara APBD Kabupaten Nabire tahuan 2021, tidak hanya bersumber dari DAU tetapi masih ada sumber dana dari Provisi pemerintah atas, pembagian hasil pajak, pendapatan asli daerah (PAD) dan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sehingga bisa mencapai 1 trilyun lebih.

Beberapa sumber yang dimintai tanggapannya menilai sikap DPRD menolak inisiatif eksekutif menunjukkan sikap sebagai wakil rakyat yang membela kepentingan rakyatnya dan tugasnya sebagai pengawas APBD. Apalagi, pemerintah menawarkan penundaan sebelum dana APBD digunakan. (ans)