NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire melalui Komisi A menemukan adanya kejangkan antara data penerimaan calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan data CPNS yang diumumkan Bupati Nabire beberapa waktu lalu. Akibatnya, akan menyulitkan CPNS yang diterima di Nabire untuk mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) di BKN Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Nabire yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penerimaan CPNS Kabupaten Nabire, Sambena Inggeruhi di Nabire, Rabu (17/3) mengatakan setelah menyandingkan data kelulusan CPNS Kabupaten Nabire dari BKN Jakarta dengan CPNS yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nabire yang diumumkan ke publik beberapa waktu lalu, ternyata ada nama kelulusan dari BKN tetapi ternyata tidak ada di dalam SK Bupati tentang CPNS Kabupaten Nabire formasi 2018.

Sambena menyebut, sedikitnya ada tiga orang yang lulus dan terdaftar di BKN tetapi namanya tidak masuk di dalam SK Bupati. “Jumlahnya lebih dari 3 orang tetapi batasi saja tiga orang,” ungkapnya.

Sambena Inggeruhi yang pernah memimpin Pansus DPRD Nabire tentang CPNS Kabupaten Nabire ini menambahkan, setelah disanding beberapa CPNS antara ketetapan BKN dengan nama yang diumumkan Bupati Nabire diduga adanya manipalasi.

Menurut Sambena, sesuai pembicaraan dengan Direktur Pengadaan PNS, nama-nama CPNS yang akan diusulkan ke BKN, akan sudah untuk pemberian NIP kepada CPNS yang tidak ada namanya di BKN Jakarta. Anggota Komisi A DPRD Nabire ini menjelaskan, dewan akan menusuri kejangkalan data CPNS antara data kelulusan dari BKN dengan nama-nama CPNS yang ditetapkan Bupati Nabire. Dan itu, akan dikordinasikan dengan Bupati terpilih nantinya.

Sambena menambahkan, apabil hasil penelusuran DPRD Nabire dan koordiansi dengan Bupati terpilih ditemukan adanya manipulasi data kelulusan CPNS, dewan akan memproses hukum terhadap masalah ini.

Ketika ditanya tentang nasib dari CPNS yang sudah terlanjur memasukan berkas dan ternyata tidak ada di data BKN, Sambena mengatakan itu tanggungjawab pemerintah. Karena, CPNS yang  sudah memasukn berkas persyaratan tetapi tidak ada namanya di BKN, menurut BKN akan sulit untuk proses NIP bagi CPNS yang bersangkutan. (ans)