DPRD Nabire Prihatin Server Kependudukan Rusak
NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire prihatin dengan kerusakan server kependudukan di Dinas Kependudukan da
Bagikan
NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire prihatin dengan kerusakan server kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Nabire sehingga selama 6 bulan terakhir ini tidak ada pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) di daerah ini. Padahal KTP El ini dibutuhkan oleh warga untuk menunjang keperluan masyarakat dan identitas warga. Komisi A DPRD Kabupaten Nabire saat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire, Yunus Rumere di ruang kerja Ketua Komisi A, Udin Mardin, Jumat (16/3) menyatakan prihatin dengan tidak adanya pelayanan penerbitan KTP El di Kabupaten Nabire selama 6 bulan terakhir ini. Padahal, KTP El ini menunjukkan identitas warga dan menunjang berbagai kebutuhan masyarakat sehingga salah satu kebutuhan warga yang harus dilayani oleh pemerintah. Komisi dalam dengar pendapat dengan mitranya, Dina Dukcapil Nabire di pimpin Ketua Komisi, Udin Mardin menyayangkan pemerintah eksekutif yang membiarkan tersendatnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam jangka waktu yang cukup lama, sudah 6 bulan sejak Oktober 2017 lalu. Kepala Dinas Dukcapil Nabire, Yunus Rumere di depan Komisi A DPRD Kabupaten Nabire mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mencetak dan merekam KTP El setelah marked read rusak sejak Oktober 2017 lalu dan server kependudukan rusak awal Januari 2018. Sejak dua alat ini rusak, Dinas Dukcapil Nabire tidak bisa melayani masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan, tidak hanya KTP El. Rumere mengungkapkan masalah ini sudah dilaporkan kepada Bupati Nabire, Isaias Douw tetapi belum teratasi karena penggantian server kependudukan ini tidak dimasukkan di dalam flaform anggaran 2018. Akibat kerusakan dua alat tersebut, Rumere mengatakan, data penduduk yang dipakai KPU dalam Pilgub 2018, sebanyak 116 ribu lebih berdasarkan data penduduk semester pertama 2017. Semester kedua tidak masuk karena server kependudukan Kabupaten Nabire Rusak. Padahal, jumlah Penduduk Kabupaten Nabire yang masuk di dalam Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Nabire sebanyak 216 ribu lebih. Oleh sebab itu, Rumere meminta dukungan DPRD Nabire untuk mencari solusi bersama agar masalah tersendatnya pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Nabire ini bisa teratasi sebelum Mei mendatang. Sebab, selama Mei hingga Agustus mendatang, permintaan administrasi kependudukan seperti KTP El akan meningkat seiring dengan banyaknya lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang keluar Nabire untuk melanjutkan pendidikan di luar. Belum lagi permintaan KTP El oleh masyarakat. Untuk mensiasati tuntutan KTP untuk sejumlah keperluan masyarakat, kata Rumere, sekalipun ini salah, Dukcapil mengakali lewat pelayanan secara manual dengan memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman kepada warga yang sudah melakukan perekaman KTP El, dengan masa berlaku selama 6 bulan. Sedangkan kepada warga yang KTP El –nya rusak, harus menyerahkan bukti fisik dan bagi warga yang KTP-nya hilang, harus dilampirkan dengan surat kehilangan dari Kepolisian. Menanggapi permintaan dukungan dewan, Komisi A akan koordinasi dengan Ketua DPRD, Marthen Douw untuk meminta kepada pemerintah daerah agar memprioritaskan masalah agar, dalam bulan Mei, Dukcapil Nabire kembali melayani masalah administrasi kependudukan dan KTP El di daerah ini. (ans)
Bagikan artikel ini



