DPRD Nabire Minta Kejelasan 8 Kampung Pemekaran
NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire meminta eksekutif untuk menjelaskan status dari delapan kampung pemekaran dan meminta menambah pemekaran kampung di Kabupaten Nabire. Karena masyarakat merindukan pemekaran kampung.

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire meminta eksekutif untuk menjelaskan status dari delapan kampung pemekaran dan meminta menambah pemekaran kampung di Kabupaten Nabire. Karena masyarakat merindukan pemekaran kampung.
Anggota DPRD Kabupaten Nabire, Karel Tabuni meminta penjelasan pemerintah, sejauh mana proses peningkatan 8 kampung yang sudah dimekar menjadi kampung definitf, tidak lagi bergantung ke kampung induk.
Selain itu, Karel Tabuni juga meminta pemerintah untuk memekarkan kampung Samabusa. Karena cakupan wilayahnya luas, jumlah pendukung cukup banyak, terdiri dari 20 rukun tetangga (RT) sehingga saatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire memekarkan Kampung Samabusa.
Disamping itu, Tabuni juga meminta Bupati Nabire, Mesak Magai untuk menertibkan penduduk dan kepala kampung Samanui Distrik Wapoga. Karena, saat reses ke Kampung Samanui beberapa hari lalu, ternyata tidak masyarakat di Samanui dan uang Anggaran Dana Desa (ADD) diduga tidak dikelola secara baik oleh oknum kepala kampung.
Sementara itu, anggota DPRD Nabire, Alpius Doney meminta agar mekarkan distrik baru di daerah Ause dari Distrik Siriwo. Karena, cakupan wilayah luas dan warga cukup banyak.
Pemekaran distrik ini akan lebih bermanfaat untuk memagar batas wilayah Kabupaten Nabire. Karena, letaknya di tapal batas antara Kabupaten Nabire, Paniai, Waropen dan Intan Jaya. Akibat keterlambatan Pemkab Nabire tidak memagar batas wilayah, sebagian wilayah dari Nabire kini sudah masuk wilayah setelah adanya pembentukan Distrik Bayabiru.
Bupati Nabire, Mesak Magai mengatakan sudah menyurat ke Gubernur Papua untuk memproses 8 kampung pemekaran di Kabupaten Nabire dan kepada Kementerian Dalam Negeri. Bahkan sudah bertemu dengan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat nomor registrasi.
Bupati Mesak menambahkan, sudah pernah menanyakan langsung dengan Dirjen yang menangani kampung di Kemendagri. Tetapi jawaban yang diperoleh, untuk sementara belum ada pemekaran kampung. Pemekaran kampung masih menunggu Kemendagri kapan akan membuka pemekaran kampung.
Sementara itu, Plt Sekda Nabire, Herman Kayame mengungkap pengalaman pemekaran kampung di Kabupaten Bintuni, Papua Barat. Di Bintuni, pemekaran kampung yang dilakukan 5 tahun lalu, hingga saat ini belum juga mendapat nomor registrasi sebagai kampung definitif. Pemerintah Kabupaten Bintuni sudah mengurus pemekaran kampung sudah banyak kali tetapi, belum juga.
Bupati Mesak menilai, pemerintah pusat belum membuka kesempatan pemekaran kampung karena masih mempertimbangkan besaran kebutuhan dana ADD ketika melakukan pemekaran kampung.
Anggota DPRD Nabire, Karel Tabuni meminta Bupati Mesak menggunakan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua Nomor 2 tahun 2021 untuk memekarkan kampung. Karena, di dalam pasal 67 ayat 2 sudah jelas pemekaran kampung dilakukan oleh pemerintah daerah.
Bupati Mesak mengatakan, hal itu akan terpulang kepada kebijakan pemerintah pusat untuk mendapatkan registrasi di Kemendagri agar kampung pemekaran juga mendapat dana ADD setiap tahun anggaran. Selama pemerintah membuka peluang untuk pemekaran kampung,sulit untuk mendapat nomor registrasi sebagai bukti pengesahan pemekaran kampung di daerah ini. (ans)
Bagikan artikel ini



