NABIRE – DPRD Kabupaten Nabire melalui Komisi B meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire untuk “turun” ke lapangan mengawasi tenaga kerja (naker) di daerah. Karena diduga terjadi pengusaha “main” sendiri di lapangan.

Ditengarai, sebagian perusahaan di daerah ini enggan melapor kepada pemerintah dan tidak menjamin hak buruh lainnya di luar upah/gaji, termasuk perjanjian kerja. 

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B, Musa Malisa saat diskusi dengan Disnakertrans Nabire di Ruang Komisi B Sekretariat DPRD, Bumi Wonorejo, Kamis (18/11).

Musa Malisa mempertanyakan berapa kali setahun turun ke lapangan untuk memantau tenaga kerja yang dipekerjakan pengusaha di daerah ini. Sebab, kadang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha secara sepihak. Kasihan mereka ini tidak mendapat apa-apa kecuali upah.

Oleh sebab itu, Disnakertrans diminta untuk turun lapangan memantau tenaga kerja, apakah sudah ada kesepakatan/kontrak perjanjian kerja sebelum menerima naker di perusahaan, apakah pengusaha membayar hak pekerja sesuai dengan kontrak yang disepakati sebelumnya.

Anggota Komisi B, Azis Baharuddin mencontoh, ada pengusaha yang sudah menempatkan tenaga dengan upah standar. Makin lama bekerja, upah naker ikut naik bersamaan dengan pengalaman kerja. Bahkan bisa mendapat kepercayaan menjabat posisi tertentu. Tetapi ketika memimpin unit tertentu, tenaga tersebut di PHK oleh perusahaan dengan alasan tertentu, dengan maksud merekrut tenaga baru dengan upah standar. Apakah kejadian seperti ini diketahui oleh Disnaker sebagai instansi pemerintah yang mengawasi perusahaan dan tenaga kerja.

Komisi B juga mencecar pertanyaan kepada Disnakertrans, berapa banyak tenaga yang diserap pengusaha di daerah ini dan apakah setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan perjanjian kontrak antara pengusaha dan tenga kerja yang diserap.

Sekretaris Disnakertrans, Sukirman mengatakan, kendala yang dihadapinya adalah kekurangan dana operasional setiap tahun anggaran. Dana yang dialokasikan untuk Disnakertrans, jauh dari kebutuhan termasuk pengawasan tenaga kerja di daerah ini.

Menanggapi kenyataan yang diungkap Sekretaris Disnakertrans, anggota Komisi B, Hj Kathetrin Maruanaya menilai perlu penambahan dana bagi Disnakertrans agar pengawasan nasib naker di daerah ini lebih optimal.

Menyangkut hak buruk yang dapat diterima ketika PHK, pensiun dan kecelakaan kerja, Nanda J dari Badan Pelayanan Jasa Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire mengatakan, BPJS dapat membayar hak tenaga kerja ketika tenaga kerja yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagaankerja, sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kerja yang bisa dibayar BPJS. Karena, sudah diatur secara jelas berapa yang harus dibayar BPJS ketika peserta BPJS Ketenagaan Kerja di PHK, pensiun dan kecelakaan kerja.

Komisi B bersama mitranya, Disnakertrans dan BPJS sepakat perlunya sosialisasi kepada pengusaha dan tenaga kerja di daerah ini. (ans)