DPRD Nabire Belum Miliki SIPD
NABIRE – Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 pasal 55 huruf (a), tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

NABIRE – Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 pasal 55 huruf (a), tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Selain itu....
Klik disini https://www.papuaposnabire.com/epaper
atau baca berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire
Bagikan artikel ini



