NABIRE - Walaupun Nabire menjadi pintu gerbang bagi sejumlah kabupaten tetangga di wilayah adat Meepago, namun kemajuan pembangunan khususnya bidang perhubungan masih saja terdapat sejumlah hal yang hingga kini belum terbenahi. Salah satunya adalah penerapan uji kir. Karena itu, ketua kelompok IV, anggota DPRD Kabupaten Nabire, Salmon Pigai meminta kepada Dinas Perhubungan untuk memaksimalkan retribusi pajak dari Uji KIR atau uji kelaiyakan kendaraan bermotor. Dikatakan Salmon, dalam memaksimalkan uji tersebut Dishub kedepannya dapat melakukan dengan berbasis elektronik agar dapat berkontribusi penuh kepada pembangunan daerah. "Kami menyarankan kepada Pemkab Nabire dengan leading sektornya Dishub pertama adalah sebagai catatan 2020 ada DAK, siapa yang cepat mengurus kepusat akan dapat. Sehingga bias digunakan dalam mewujudkan uji KIR berbasis elektronik," ucapnya saat mengelar rapat koordinasi bersama Dishub Nabire, Kamis (5/3) kemarin, di ruang kerja Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire. Menurut Salmon, system uji kir berbasis elektronik saat ini memang penting dilaksanakan. Karena juga sudah menjadi aturan dan ketetapan dari Kementerian Perhubungan, sehingga nantinya diharapkan dapat diterapkan di Kabupaten Nabire. "Uji kir itu kan yang diinginkan dan diwajibkan oleh Kemenhub dan undang-undang tidak boleh lagi manual. Dia harus menggunakan sistem digital atau berbasis elektronik," kata Mon. "Dalam pengujian kelayakan kendaraan seperti berkaitan mesin, ban, lampu sein dan lainnya itu tidak bisa manual, kalua itu manual bisa berakibat pada keselamatan manusia. Maka undang-undang maka bahwasanya tidak ada kata lain adalah kewajiban uji KIR bagi kendaraan," lanjutnya. Salmon menjelaskan, system komputerisasi atau berbasis elektronik dalam uji KIR akan kelihatan layak atau tidaknya kendaraan beroperasi. "Berkaitan dengan retribusi pajak juga akan memaksimalkan jika berbasis elektronik," tukasnya. (eby)