NABIRE – DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam rapat paripurna, Rabu (12/3) di Aula Maranata, akhirnya menyetujui dan mengesahkan APBD tahun anggaran 2014. Selain mengesahkan RAPBD 2014 menjadi APBD 2014, DPRD Intan Jaya juga telah menetapkan 4 Raperda menjadi Perda. Sementara 2 Raperda masih dipending dan akan dibahas pada rapat paripurna DPRD mendatang. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Intan Jaya, Hirenius Sondegau, S.Pd didampingi Wakil Ketua II, Manfret Sondegau. Rapat paripurna yang dihadiri anggota dewan yang telah memenuhi kuorum, juga dihadiri Dandim 1705/Paniai, perwakilan unsur Muspida, serta para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Intan Jaya.Sekedar informasi, selain membahas pengesahan RAPBD tahun anggaran 2014, rapat paripurna juga membahas pengesahan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan pemerintah kepada DPRD Intan Jaya. Keenam Raperda itu masing-masing Raperda Pajak Daerah, Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Retribusi Jasa Usaha, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda penetapan nama-nama kampung/desa, dan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dari keenam Raperda itu, DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam rapat paripurna hanya menyetujui 4 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda. Keempat Raperda yang telah disetujui menjadi Perda masing-masing, Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Penetapan Nama-Nama Kampung/Desa. Sementara dua Raperda masing-masing Raperda Pajak Daerah dan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, belum ditetapkan menjadi Perda. Terhadap kedua Raperda ini masih belum ada kesamaan pendapat antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif. Anggota DPRD Intan Jaya menyetujui agar kedua Raperda ini dipending pengesahannya, dan akan dibahas pada rapat berikut. (ros)