DPRD Dogiyai Ancam Tolak LKPJ Bupati dan APBD-P 2020
NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai mengancam akan menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) B
NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai mengancam akan menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sogiyai tahun anggaran 2019 dan tidak akan membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020.
Karena, selama ini Bupati bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengindahkan undangan dewan untuk meminta DPA dari masing-masing OPD dalam rangka menunjang pengawasan di lapangan.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Kehormatan (DK) DPRD Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Selasa (6/10).
Ketua DK, mengatakan, anggota DPRD sudah setuju untuk menolak LKPJ Bupati tahun anggaran 2019, tidak membahas APBS-P dan menolak LKPJ Bupati tahun anggaran 2020.
Sebab, kata Yusak, DPRD Kabupaten Dogiyai tidak pernah membahas APBD tahun anggaran 2020, baik itu anggota DPRD periode 2014-2019 maupun anggota DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2019-2024, sebagai anggota DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2014-2019, DPRD periode periode lalu juga tidak pernah membahas KUA PPAS, apalagi anggota DPRD periode 2019-2024 sehingga APBD Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2020 tanpa pembahasan KUA-PPAS oleh dewan sehingga tidak mengetahui pembagian anggaran melalui DPA sehingga DPRD tidak mengetahui besaran dana setiap OPD.
Lebih parah lagi, tutur Yusak Tebay, DPRD Kabupaten Dogiyai tidak tahu berapa banyak milyar dana APBD tahun anggaran 2020 yang dikelola pemerintah.
“Ini aneh tetapi nyata di Dogiyai,” ungkapnya.
Ketua DK ini juga menegaskan, apabila APBD Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2020 disahkan oleh pimpinan sementara, itu tidak sah.
Karena, anggota DPRD yang lain tidak tahu dan tidak pernah dibahas bersama.
Oleh sebab itu, Yusak Tebay mempertanyakan, berita acara sidang dan daftar hadir persidangan untuk pembahasan APBD tahun anggran 2020 diambil dari mana? Dengan beberapa kejangkalan APBD Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2020 tersebut, Yusak Ernest Tebay menilai Bupati Dogiyai bersama pimpinan OPD bungkus mati, tidak mau terbuka kepada dewan sebagai mitra.
“Dibungkus mati dengan alasan apa,” tanya Ketua DK.
Legislator dari Partai Golkar ini mengingatkan, Dewan Kehormatan mempunyai hak untuk menegur dan mengkritik kepada pimpinan anggota dewan.
Kepada pimpinan ditegur dan kritik apabila tidak menindaklanjuti rapat internal dewan untuk kepentingan umum dan tidak transparan dalam hal kepentingan banyak orang di Kabupaten Dogiyai.
Dan kepada anggota apabila tidak menggunakan pakaian dinas di dalam rapat resmi.
Selama 9 bulan masa keanggotaan DPRD Kabupaten Dogiyai, Ketua DK ini mengungkap telah memberikan sekali teguran lisan dan surat pertama kepada 3 pimpinan DPRD Dogiyai dan telah sekali menegur kepada 3 pimpinan dewan, piminan komisi dan anggota yang terlibat di dalam satu kejadian. (ans)
Bagikan artikel ini



