NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai akan memanggil Bupati, Yakubus Dumupa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dogiyai pada tanggal 20 Mei mendatang. Pemanggilan tersebut dalam rangka mendengar jawaban atas 14 point tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan dewan saat aksi damai memalang dua kantor pemerintah yakni kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan BPKAD Kabupaten Dogiyai, Jumat 7 Mei lalu.

Koordinator aksi DPRD Kabupaten Dogiyai, Yusak Tebay saat bertandang ke Redaksi, Senin (10/5) malam mengatakan rencana pemanggian Bupati dan Kepala BPKAD yang direncanakan 20 Mei ini merupakan pemanggilan kedua. Karena, undangan pertama, DPRD Dogiyai sudah memanggil Bupati dan Kepala BPKAD untuk hadir 10 Mei, tetapi undangan tersebut tidak dihadiri oleh eksekutif.

Oleh sebab itu, kata Yusak, anggota DPRD sudah memutuskan untuk memanggil Bupati dan Kepala BPKAD bersama instansi lain yang terkait pada 20 Mei mendatang. Karena, setelah Bupati tidak menghadiri undangan dewan, anggota legislatif sudah melaksanakan rapat internal dewan. Dalam rapat tersebut, anggota dewan sudah menyepakati untuk mengundang kembali Bupati bersama instansi terkait pada Kamis (20/5).

Menurut Yusak, DPRD mengundang pihak eksekutif dalam rangka meminta penjalasan dan jawaban atas 14 point pernyataan sikap dan pertanyaan yang disampaikan saat aksi. Karena, DPRD Dogiyai mau mendengar penjelasan pemerintah eksekutif atas pernyataan dan pertanyaan dewan.

Tebay menandaskan, aksi palang dua kantor dinas pemerintah tersebut bukan atas nama oknum tetapi ini merupakan aksi protes dari 25 anggota legislatif Kabupaten Dogiyai. Oleh karena itu, DPRD akan mengundang eksekutif untuk meminta penjelasan dan jawaban atas pertanyaan dan pernyataan dewan kepada eksekutif dalam pertemuan DPRD.

Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengharapkan kehadiran Bupati Dogiyai, Yakubus Dumupa bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait demi kelancaran pembangunan dan pelayanan pemerintah di daerah. Sebab, jika Bupati Yakubus Dumupa bersama OPD terkait tidak menghadiri undangan dewan, akan berdampak lain dari kelalaian bupati mengindahkan undangan dewan. (ans)