NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRPT, Jumat (31/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, didampingi para wakil ketua dan anggota DPRPT. Hadir pula Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah, menandai dimulainya proses evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sepanjang tahun 2025.

Dalam sambutannya, Delius Tabuni menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pembahasan Raperdasi berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Delius.

Ia menambahkan, laporan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan memuat laporan realisasi APBD, catatan atas laporan keuangan, serta dilengkapi laporan keuangan perusahaan daerah.

Menurut Delius, pembahasan Raperdasi ini memiliki arti penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR Papua Tengah terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui pembahasan tersebut, DPRPT bersama pemerintah akan mencermati secara menyeluruh realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga hasil audit laporan keuangan oleh BPK RI sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyampaikan bahwa penyusunan Raperdasi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional sekaligus administratif pemerintah daerah.

Menurutnya, selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, penyusunan laporan keuangan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Meki menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi pemerintahan, melainkan menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional Pemerintah Provinsi Papua Tengah kepada DPR Papua Tengah serta seluruh masyarakat.

"Laporan ini menjadi wujud akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025," tegasnya.

Menutup rapat pembukaan, Ketua DPRPT mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan secara disiplin sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRPT.

Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung tertib, efektif, dan tepat waktu sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas, transparan, serta mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah demi mendukung pembangunan Papua Tengah yang berkelanjutan. (amd)