DPR Papua Tengah Gelar Rapat Paripurna

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, Kamis (31/7/25) sore, menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna tahap I DPR Papua Tengah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah tahun anggaaran 2024 dan Raperdasi non APBD. Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wagub Papua Tengah, Deinas Geley, menuturkan, rapat paripurna ini akan membahas agenda penting. Yaitu penyampaian penjelasan gubernur terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi. Meliputi, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah TA 2024, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dikatakan, Provinsi Papua Tengah sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) sekaligus salah satu daerah otonomi khusus, pasca Pemilu dan Pilkada yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, telah melengkapi seluruh kelengkapan kelembagaan utama dalam melaksanakan seluruh kegiatan pemerintahannya. Mulai dari kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, DPR Provinsi Papua Tengah dan MRP Papua Tengah.
Dengan lengkapnya kelembagaan utama itu, berarti lengkap juga kelembagaan yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang menjadi landasan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat Papua Tengah.
“Saya bersama gubernur sedari awal telah memberikan komitmen yang tegas dalam melaksanakan pelayanan kepada rakyat. Seluruh kebijakan yang kami lakukan dalam menjalankan pemerintahan ini akan selalu berlandaskan hukum dan tata kelola pemeritnahan yang baik,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya telah mendorong setiap pimpinan perangkat daerah untuk menginventarisasi dan mengkaji kebutuhan regulasi di perangkat daerah yang dipimpinnya.
Sebagai DOB, kata Wagub Deinas Geley, tentu saja ada banyak regulasi yang dibutuhkan dan semesetinya harus segera ditetapkan. Namun untuk tahun pertama ini, setelah diinventarisasi ada ratusan kebutuhan regulasi baik yang langsung diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, maupun sebagai akibat kewenangan yang diberikan oleh negara.
“Namun kami menyadari bahwa perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengundangan Perda atau Perdasus tentu saja membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, perlu adanya skala prioritas kebutuhan regulasi sesuai dengan kemampuan keuangan dan sumber daya manusia yang kita miliki,” tambahnya.
Menindaklanjuti kebutuhan regulasi itu, pihaknya telah bersurat kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah tanggal 16 April 2025, untuk mengusulkan Propemperda usulan eksekutif sebanyak 22 judul Ranperdasi dan Ranperdasus dan urgensinya. Pimpinan DPR PT dan seluruh anggota telah menetapkan Keputusan DPR PT nomor 19 tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus pada tanggal 16 Juni 2025 dan mengakomodir 14 Ranperda yang menjadi usulan eksekutif.
“Menindaklanjuti Propemperda, saya dan segenap jajaran telah bersepakat untuk lebih dahulu mendorong 3 Perdasi sesuai dengan urgensi yang dibutuhkan untuk kita bahas bersama,” tuturnya.
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah TA 2024.
Dalam setiap pelaksanaan APBD, negara melalui regulasinya mewajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD. Hal ini jelas diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 320 UU itu disebutkan bahwa gubernur menyampaikan rancangan Perdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPR PT 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan materi muatan, laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Dipaparkan, penyajian laporan keuangan yang telah dilakukan telah sesuai dengan standar akutansi pemeritahan yang berbasis akrual. Keseluruhan rincian laporan keuangan telah dituangkan dalam Rancangan Perdasi yang sudah disampaikan.

Secara singkat laporan realisasi anggaran tahun 2024, pendapatan sebesar Rp 4.206.324.912.971,52, belanja sebesar Rp 3.725.583.867.579,43, dengan surplus Rp 480.741.945.392,09. Sementara dari pos pembiayaan, untuk penerimaan sebesar Rp 603.491.573.036,98 dan pengeluaran sebesar Rp 0, denagn pembiayaan netto sebesar Rp 603.491.573.036,98. Dengan nilai SiLPA sebesar Rp 1.084.232.618.429,07.
“Sebelum kami menyusun Ranperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah TA 2024 ini, seluruh pelaksanaan anggaran ini telah dilaksanakan audit terperinci oleh BPK RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, BPK memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan Provinsi Papua Tengah pada tahun 2024,” jelasnya.
Kedua, Ranperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perangkat daerah merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyasrakat di Papua Tengah ini. Oleh karena itu perlu kita memberikan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaju.
Setelah dibentuknya DOB Provinsi Papua Tengah, sebelum gubernur dan wakil guebrnur definitif hasil pemilihan ditetapkan, perangkat daerah di provinsi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur. Dikarenakan belum memungkinkannya menetapkan Perdasi berhubung belum adanya DPR PT. Sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur.
Ketiga, Ranperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perangkat daerah yang membidangi ini telah berulang kali dipanggil koordinasi oleh Kemendagri dan Kemnkeu dalam rangka akselerasi penetapan Ranperdasi ini. (ibra/agustinus)
Bagikan artikel ini



