NABIRE - Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong penguatan regulasi mengenai Orang Asli Papua (OAP) dan hak politik OAP sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dorongan tersebut disampaikan John dalam dialog bersama masyarakat dan pemerintah daerah di Aula RRI Nabire, Senin (21/9/2026). Dialog membahas pelaksanaan UU Otsus, kewenangan pemerintah daerah, hak politik OAP, serta kebutuhan regulasi yang memberikan kepastian mengenai definisi dan kedudukan OAP.

John mengatakan, pembahasan UU Otsus penting dilakukan agar berbagai ketentuan di dalamnya dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat Papua.

Menurutnya, seiring dengan semakin luasnya pendelegasian kewenangan Otsus kepada pemerintah daerah melalui berbagai regulasi, ketentuan mengenai hak politik OAP juga perlu mendapat perhatian, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten.

Ia menilai diperlukan regulasi turunan yang lebih jelas mengenai OAP agar kebijakan afirmasi Otsus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

John merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua yang mendefinisikan OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diakui sebagai OAP menurut hukum adat di wilayah Papua.

“Ini yang harus kita perjuangkan melalui Perdasus. Tetapi DPR Papua Tengah tidak bisa mengubah begitu saja kata ‘dan/atau’ dalam undang-undang. Kalau mau mengubah ketentuan itu, kewenangannya ada pada pembentuk undang-undang di tingkat nasional,” jelasnya.

John mengatakan, frasa ‘dan/atau’ dalam ketentuan mengenai OAP masih menjadi salah satu hal yang perlu dibahas lebih lanjut melalui regulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Menurutnya, terdapat sejumlah pandangan mengenai kriteria OAP berdasarkan hubungan genealogis. Pertama, OAP dipandang sebagai mereka yang memiliki ayah dan ibu asli Papua. Kedua, mereka yang memiliki ayah Papua dan ibu non-Papua. Ketiga, mereka yang memiliki ibu Papua dan ayah non-Papua.

Ia menilai perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa aspek genealogis dan hukum adat perlu dibahas secara lebih mendalam dalam penyusunan regulasi OAP di Papua Tengah.

John berharap dialog tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang memberikan kepastian mengenai hak, kedudukan dan perlindungan OAP, dengan tetap mempertimbangkan realitas sosial serta keberagaman masyarakat Papua. (amd)