DPMPTSP PPT Gelar Sosialisasi Usaha Sistem OSS RBA
NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah (PPT) menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha secara online melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), bertempat di Aula RRI, Selasa (28/5/2024).

NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah (PPT) menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha secara online melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), bertempat di Aula RRI, Selasa (28/5/2024).
Ketua panitia kegiatan, Yustan Hok, S.Hut menyampaikan, sosialisasi implementasi perizinan berusaha secara online melalui sistem OSS RBA dan pengawasan perizinan berusaha atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online kepada para pelaku usaha di Provinsi Papua Tengah tahun 2024.
Tambahnya, penerapan perizinan berusaha dan pengawasan secara online sesuai amanat pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja, nomor 11 tahun 2020 beserta perubahannya. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Lanjut Yustan, peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Yustan menjelaskan, maksud dan tujuan sosialisasi adalah meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam implementasi penyelenggaraan perizinan dan pengawasan secara online melalui sistem OSS RBA dan untuk memberikan informasi dan menambah pengetahuan serta pemahaman bagi pelaku usaha di Provinsi Papua Tengah.
"Tentang perizinan berusaha yang harus dimiliki dan kewajiban penyampaian LKPM serta berkala dalam melaksanakan kegiatan usahanya," ucapnya.
Ia juga menyampaikan tentang sasaran sosialisasi, meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam alur pengurusan izin usaha melalui OSS RBA, pelaku usaha dapat melaporkan LKPM melalui sistem OSS RBA secara mandiri secara baik dan benar.
Anggaran pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMPTSP Provinsi Papua Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik tahun 2024.
Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Ir. Syahrial, MM menambahkan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan menambah pengetahuan serta pemahaman bagi pelaku usaha di Provinsi Papua Tengah tentang perizinan berusaha yang harus dimiliki dan wajib penyampaian LKPM.
"Kami juga berharap peserta yang hadir dapat memahami bagaimana alur pengurusan izin usaha melalui OSS RBA, dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha," ucapnya.
Syahrial mengharapkan, peluang terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan investasi di daerah, selain kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha dalam pengurusan izin,
"Saya berharap melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku usaha, dalam melakukan proses perizinan dan pelaporan LKPM secara online, serta tidak ada lagi kesulitan yang dihadapi para pengusaha ingin berinvestasi di Provinsi Papua Tengah," katanya.
Acara ini dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire, Kepada DPMPTSP Dogiyai, Pejabat Eselon III dan Eselon IV DPMPTSP Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Nabire dan para peserta sosialisasi serta tamu undangan.(sam)
Bagikan artikel ini



