NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah memastikan skema pengawasan terhadap pelaku usaha pada tahun 2026 ini masih konsisten dengan tahun sebelumnya. Fokus utama instansi ini, memastikan kepatuhan administrasi serta kesesuaian operasional di lapangan.

Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP Papua Tengah, Emmy Patari, ST, menjelaskan timnya rutin turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual. Langkah ini diambil guna mengecek apakah unit usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan data yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Terkait kewajiban pelaporan, Emmy menyebutkan frekuensi laporan bergantung pada skala usaha yang dijalankan. Pelaku usaha skala kecil diwajibkan melapor setiap semester (enam bulan sekali), sementara bagi pelaku usaha skala besar, pelaporan wajib dilakukan setiap tiga bulan atau per kuartal.

Guna memastikan kelancaran proses tersebut, DPMPTSP telah membentuk grup komunikasi khusus bagi para pelaku usaha. Melalui wadah ini, petugas memberikan sosialisasi dan pengingat jadwal (notifikasi) ketika periode pelaporan sedang dibuka agar para pengusaha tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Bagi pelaku usaha yang masih menemui kendala teknis dalam pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah menyediakan panduan dalam bentuk video visual. Materi ini disebarluaskan oleh DPMPTSP Papua Tengah untuk memudahkan pemahaman para pemilik modal di daerah. 

"Jika mereka ada yang masih kurang paham, di sini kami siap untuk membantu mereka melaporkan LKPM-nya," ujar Emmy Patari saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/02/2026). 

Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi dan ketertiban administrasi di wilayah Provinsi Papua Tengah sepanjang tahun ini.(sam)