DPMPTSP Gencarkan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah menggelar kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko untuk tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan investasi dan iklim usaha yang kondusif di provinsi baru ini.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, mewakili Gubernur Meki Nawipa untuk membuka secara resmi kegiatan yang berlangsung di Aula RRI Nabire pada Rabu (26/11/2025) tersebut.
Dalam sambutannya, ia menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan kemajuan daerah.
Dr. Tumiran secara khusus menyapa dan menghargai kehadiran para pelaku usaha dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yang disebutnya sebagai garda terdepan dalam pertumbuhan ekonomi lokal. Ia mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa atas terselenggaranya acara penting ini.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan program dan langkah strategis DPMPTSP dalam mendorong penuh implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penerapan perizinan online ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Sistem OSS bertujuan untuk menyinergikan layanan perizinan pemerintah terhadap pelaku usaha, memungkinkan mereka melaksanakan seluruh proses perizinan, menjalankan kewajiban dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin, termasuk perizinan yang dinilai berdasarkan tingkat risiko usaha.
“Dengan berkembangnya metode perizinan perusahaan secara online, ke depan pelayanan perizinan bisa semakin mudah, semakin cepat dan berjalan dalam koridor yang tepat sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” tegas Tumiran.
Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Marthen Erari, dalam laporannya menjelaskan latar belakang kegiatan ini didasari oleh berbagai peraturan pemerintah terbaru, seperti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Marthen Erari menambahkan, maksud dan tujuan utama sosialisasi adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam mengimplementasikan perizinan dan pengawasan secara online melalui OSS serta meningkatkan pemahaman akan kewajiban penyampaian LKPM.
Pentingnya sosialisasi ini juga ditekankan oleh Tumiran, yang berharap agar melalui kemudahan dalam memperoleh izin usaha, peluang terciptanya lapangan pekerjaan akan semakin terbuka, berdampak pada penurunan angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya LKPM sebagai sumber informasi vital bagi pemerintah, mulai dari perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja hingga permasalahan yang dihadapi investor, yang semua itu menjadi dasar penentuan arah kebijakan investasi.
Berdasarkan data Badan Penanaman Modal, realisasi investasi Provinsi Papua Tengah hingga Triwulan III Tahun 2025 telah mencapai Rp21,4 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp25,3 triliun, didominasi oleh sektor pertambangan, perdagangan dan perhotelan.

"Saya berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan perusahaan secara online, sehingga tidak ada lagi kesulitan yang dihadapi oleh para pengusaha yang ingin berinvestasi di Provinsi Papua Tengah," tutupnya.(sam)
Bagikan artikel ini



