DPMPTSP Ancam Cabut Izin Usaha Penjual Mihol Langgar Aturan!
NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire mengeluarkan peringatan keras kepada para pemilik usaha yang memperdagangkan Minuman Beralkohol (Mihol). Kepala DPMPTSP Nabire, Engel Bertus Magai, S.Pd, menegaskan, bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha bagi para pedagang yang kedapatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait penjualan Mihol.

NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire mengeluarkan peringatan keras kepada para pemilik usaha yang memperdagangkan Minuman Beralkohol (Mihol). Kepala DPMPTSP Nabire, Engel Bertus Magai, S.Pd, menegaskan, bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha bagi para pedagang yang kedapatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait penjualan Mihol.
Pernyataan tegas ini disampaikan Engel Bertus saat ditemui Papuapos Nabire, di ruang kerjanya pada Senin (19/05/2025). Ia menjelaskan bahwa tindakan ini didasari oleh surat penunjukan perdagangan Mihol dari distributor PT Sumber Sukses Rejeki Papua dengan nomor 135/SSRP/IV/2025.
Engel Bertus mengungkapkan, bahwa para pemilik usaha tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Mihol serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mihol di Kabupaten Nabire.
Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, DPMPTSP Nabire telah mengeluarkan surat pencabutan izin usaha kepada para pedagang yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa apabila para pemilik usaha masih melakukan penjualan Mihol di atas 20 Mei 2025, pihaknya akan menurunkan tim gabungan dari berbagai stakeholder terkait. Tim tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata untuk melakukan pencabutan surat izin usaha secara langsung.
Engel Bertus juga mengungkapkan, sebelum mengambil tindakan tegas ini, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya persuasif. Peringatan lisan telah diberikan, diikuti dengan dua kali peringatan tertulis kepada para pemilik usaha yang melanggar. Namun, peringatan-peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga DPMPTSP mengambil langkah terakhir berupa pencabutan izin usaha.
Engel Bertus memberikan tenggang waktu hingga 20 Mei 2025, kepada para pemilik usaha untuk menghentikan segala aktivitas penjualan Mihol. Ia menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi toleransi. Apabila masih ditemukan adanya kegiatan penjualan Mihol, tindakan pencabutan izin usaha akan segera dilakukan.

Adapun lima kios atau tempat karaoke yang menjadi perhatian dan terancam pencabutan izin usahanya adalah Karaoke dan Café Mahkota, Kios Kabaresi, Kios Ijo, Kios Budapest dan Kios Anigo. DPMPTSP Nabire berharap agar para pemilik usaha tersebut dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Nabire.
Langkah tegas yang diambil oleh DPMPTSP Nabire ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan terkait peredaran Mihol. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di Kabupaten Nabire.(sam)
Bagikan artikel ini



