NABIRE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire memberikan atensi serius terhadap progres pelaporan penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Pemerintah daerah menargetkan seluruh administrasi pertanggungjawaban selesai tepat waktu guna menjaga ritme pembangunan di tahun berjalan.

Sekretaris DPMK Kabupaten Nabire, Fransiskus Magai, SIP, menegaskan batas akhir pelaporan realisasi kegiatan fisik maupun non-fisik untuk Dana Kampung (Dankam) tahap kedua tahun anggaran 2025 jatuh pada akhir Maret 2026. Hal ini menjadi krusial karena menyangkut akuntabilitas publik dan penilaian kinerja tata kelola keuangan di setiap kampung.

"Kami ingatkan kepada seluruh perangkat kampung agar tidak lalai. Pelaporan realisasi kegiatan fisik dan non-fisik dana kampung tahap kedua tahun 2025 harus tuntas di akhir Maret tahun 2026 di semua 72 kampung," kata Fransiskus Magai saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/02/2026).

Kegiatan fisik yang dimaksud mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, jembatan kecil dan fasilitas air bersih. 

Sementara itu, kegiatan non-fisik meliputi program pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelatihan keterampilan, serta pemberian bantuan langsung yang menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran tahun lalu.

Hingga saat ini, DPMK terus melakukan pemantauan intensif untuk memastikan data yang dilaporkan sinkron dengan kondisi di lapangan. 

Fransiskus menjelaskan bahwa kendala administratif seringkali menjadi penghambat, sehingga pendampingan teknis terus ditingkatkan bagi para bendahara dan kepala kampung yang mengalami kesulitan.

Ketegasan mengenai tenggat waktu ini bertujuan agar proses pencairan anggaran untuk tahap berikutnya di tahun 2026 tidak mengalami hambatan. Menurut aturan yang berlaku, keterlambatan pelaporan pada satu tahap dapat berdampak pada tertundanya kucuran dana yang akan datang, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Diharapkan, dengan sisa waktu yang ada, 72 kampung di wilayah Kabupaten Nabire dapat proaktif merapikan dokumen pendukung dan bukti fisik kegiatan. Transparansi dalam pengelolaan Dana Kampung diharapkan mampu mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dari tingkat paling bawah.(sam)