NABIRE - Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Jhon NR Gobai, menegaskan bahwa seluruh dokumen, aset serta kewenangan yang berada di delapan kabupaten dalam wilayah Provinsi Papua Tengah harus diserahkan dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah. 

Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Pernyataan ini disampaikan Jhon, usai bertemu Gubernur Papua Tengah di halaman Kantor Gubernur, Kamis (27/11/2025). Ia merespons isu terkait RUPS dan divestasi saham yang sejak pagi ramai diperbincangkan.

Menurut Jhon, divestasi saham menyangkut badan usaha yang wilayah operasinya berada di Papua Tengah. Karena itu, pemerintah provinsi wajib terlibat dalam proses divestasi.

“Provinsi Papua Tengah sudah menyiapkan langkah-langkah untuk ikut dalam divestasi saham. Itu hak pemerintah Papua Tengah sesuai amanat UU 15/2022. Dokumen divestasi dari Provinsi Papua semestinya otomatis diserahkan, tidak usah dipaksa atau didesak,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Papua Tengah juga akan membentuk BUMD sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain itu, hak-hak masyarakat pemilik tanah di sekitar wilayah operasi, termasuk komunitas di kawasan Gunung Lemangkawi (SPAS) serta masyarakat Mimika, harus tetap diakomodasi dalam proses divestasi.

Jhon berharap pemerintah pusat dapat memediasi Provinsi Papua dan Papua Tengah untuk memastikan adanya perjanjian baru yang ditandatangani secara sah.

“Menteri keuangan harus tanda tangan, Gubernur Papua Tengah tanda tangan, Bupati Mimika tanda tangan, disaksikan oleh masyarakat pemilik tanah. Itu penting agar proses ini berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga menanggapi wacana mengenai pembagian saham ke seluruh provinsi di Tanah Papua. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun Papua Tengah tetap harus memperoleh haknya sesuai perjanjian induk.

“Silakan pusat membagi 12 persen itu ke provinsi lain, tetapi dokumen divestasi yang menjadi hak Papua Tengah harus diserahkan. Kita ini sudah provinsi sendiri, daerah otonom baru,” katanya.

Jhon menegaskan, pemerintah provinsi, DPR serta semua pemangku kepentingan berkomitmen menjaga hak masyarakat adat dalam proses divestasi.

“Masyarakat tenang saja. Kita sedang menyiapkan BUMD. Setelah dokumen diserahkan, mekanisme pembagian dan pengakuan hak-hak masyarakat adat akan berjalan sesuai aturan,” tutupnya.(you)