Dogiyai Kabupaten PLT Terlama se-Indonesia
NABIRE – Kabupaten Dogiyai mencatat sejarah pemerintahan di tanah air dengan mencatat Dogiyai menempatkan pejabat Plt terlama di Indon
NABIRE – Kabupaten Dogiyai mencatat sejarah pemerintahan di tanah air dengan mencatat Dogiyai menempatkan pejabat Plt terlama di Indonesia. Penempatan pejabat, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana tugas (Plt) se lingkungan Kabupaten Dogiyai selama 4 tahun. Hingga kini, sejak kepemimpinan Yakubus Dumupa-Oskar Makai memimpin Kabupaten Dogiyai, penempatan pejabat pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai tanpa Surat Keputusan (SK) sebagai pejabat definitif tetapi hanya sebagai pejabat pelaksana tugas.
Tidak hanya tingkat OPD di lingkungan pemerintah kabupaten, tetapi Plt ini juga sampai ke tingkat kampung. Sebagian besar kepala kampung di Kabupaten Dogiyai juga hanya berupa penunjukkan sebagai Plt Kepala Kampung. Hanya Plt di tingkat kampung tidak sampai 4 tahun tetapi baru dua tahun.
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai di Nabire, Minggu (25/4) mengungkapkan Plt kepala kampong diangkat untuk sementara sambil menunggu waktu untuk pelantikan kepala kampung hasil pemilihan langsung oleh masyarakat dengan masa jabatan 6 bulan. Tetapi, nyatanya, hingga kini, sudah 2 tahun tidak ada pemilihan kepala kampung.
Oleh sebab itu, legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Bupati Kabupaten Dogiyai agar segera melaksanakan pemilihan kepala kampong secara langsung di seluruh kabupaten. Karena, masa jabatan Plt hanya 6 enam tetapi ternyata sudah lebih dari setahun sehingga Kepala DPMK dan Bupati Dogiyai secepatnya melaksanakan pemilihan kepala kampung.
Sebab, masyarakat kecil di kampong menanti kapan akan dilaksanakan pemilihan kepala kampong. Karena jabatan kepala kampong berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat di kampong terutama berurusan dengan dana kampong.
Sedangkan, kata Minai, sebagian Plt pimpinan OPD yang sudah 4 tahun, masyarakat tidak punya keterkaitan langsung. Tetapi, sejogyanya masa jabatan Plt hanya 6 bulan dan selanjutnya dengan SK definitive.. Karena, SK pejabat pimpinan OPD terkait juga urusan dengan pemerintah atas dan penggunaan anggaran daerah.
Namun, yang terjadi di Dogiyai sementara ini, sebagian besar pejabat OPD di lingkungan Pemkab Dogiyai sebagai Plt yang kewenangannya terbatas tetapi hal itu dibiarkan oleh Bupati sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan.
Minai juga mempertanyakan Plt pimpinan OPD urusannya dengan pemerintah atas dan penggunaan anggaran daerah selama ini. Karena kewenangan Plt terbatas tetapi selama ini bisa berurusan dengan pemerintah atas dan mengelola keuangan daerah sebagai pimpinan definitive selama 4 tahun ini.
Legislator ini juga menyentil, pimpinan daerah boleh saja pintar dan mengejar gelar banyak-banyak tetapi apabila implementasi di lapangan berbeda sepertinya kemampuan intelektual tidak diterapkan secara nyata. (ans)
Bagikan artikel ini



