NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak. Pelaksanaannya, dua gelombang, gelombang pertama bagi kepala kampung yang sudah mengakhiri masa jabatan dan gelombang berikut untuk tiga kepala kampung yang masih tersisa masa jabatannya selama dua tahun. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Dogiyai, Damiana Tekege melalui telepon selulernya dari Moanemani, Selasa (14/4) mengatakan, Pemkab Dogiyai menjadwalkan pelaksanaan Pilkakam serentak dalam tahun ini, dimulai sejak 1 April lalu. Karena masa jabatan kepala kampung sudah berakhir tahun ini. Namun, kata Damiana, dengan adanya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) seantero dunia termasuk Indonesia, rencana Pilkakam serentak ditunda sampai dengan selesainya penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pilkakam serentak akan dilaksanakan setelah berakhirnya masa penyebaran virus Corona sehingga waktunya tidak ditentukan. Menurutnya, pemilihan kepala kampung serentak akan dilaksanakan dalam dua gelombang, gelombang pertama akan Pilkakam Serentak untuk 76 kampung sekabupaten Dogiyai yang telah berakhir masa jabatannya tahun ini. Sedangkan tiga kepala kampung, yakni Kepala Kampung Idakebo (Distrik Kamu Utara), Kepala Kampung Yegoukotu (Distrik Mapia Barat) dan Kepala Kampung Modio (Distrik Mapia Tengah) akan dilaksanakan Pilkakam Serentak gelombang kedua. Karena masih ada sisa masa jabatan 2 tahun sehingga akan dilaksanakan pemilihan kepala kampung di 3 kampung tersebut dalam tahun 2022. Mantan Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nabire ini menjelaskan, pemilihan kepala kampung serentak ini mengacu pada Undang Undang nomor 6 tahun 2014. Pelaksanaan di Dogiyai, karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) sehingga akan melaksanakan Pilkakam Serentak dengan Peraturan Bupati (Perbup). Ia menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala kampung, Pemkab Dogiyai melalui DPMK sedang menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala kampung. Pemerintah menunjuk Plt yang untuk melaksanakan tugas kepala kampung sampai dengan dilantiknya kepala kampung definitif berdasarkan pemilihan langsung di kampung. Masa jabatan Plt selama 6 bulan, tetapi jika belum ada kepala kampung hasil pemilihan, masa jabatannya akan diperpanjang. Ketika ditanya persiapan pemerintah untuk melaksanakan Pilkakam Serentak yang pertama kali di Kabupaten Dogiyai, Damiana mengatakan, akan membentuk panitia Pilkakam di tingkat kabupaten, panitia Pilkakam tingkat distrik dan Pilkakam tingkat kampung. Panitia Pilkakam di kabupaten untuk mengkoordinir pelaksanaan Pilkakam serentak di seluruh kampung, panitia Pilkakam distrik untuk melaksanakan Pilkakam di wilayah distriknya dan panitia Pilkakam kampung untuk melaksanakan Pilkakam langsung di kampung. Damiana mengatakan, sesuai rencana pelaksanaan Pilkakam Serentak di Dogiyai sudah dimulai sejak April sebagai bulan persiapan, pelaksanaan Pilkakam langsung dalam bulan Mei dan pelantikannya dalam bulan Juni. Namun, karena adanya wabah Covid-19, semua rencana Pilkakam Serentak ditunda hingga wabah ini aman.(ans)