NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Tengah (PPT), pada Kamis (14/11/24) menggelar kegiatan Konsultasi Publik II dan Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka pembuatan dan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah tahun 2023-2043, yang digelar di Gedung LPP RRI Nabire Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.

Rencana dan/atau program (KRP) dalam RTRW Provinsi Papua Tengah telah memenuhi pinsip-prinsip antara lain, prinsip saling ketergantungan (interdependenoy), yaitu prinsip saling ketergantungan antar wilayah, antar sektor dan antar pemangku kepentingan.

Prinsip keseimbangan (eguilibrium), yaitu keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup/ekologi. Prinsip keadilan (justice), yaitu keadilan dalam memperoleh manfaat pembangunan baik antar generasi maupun antar kelompok masyarakat dalam satu generasi.

Selanjutnya, merumuskan isu strategis pembangunan berkelanjutan guna memastikan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) dalam RTRW Provinsi Papua Tengah telah terintegrasi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan memastikan kajian pengaruh KRP terhadap isu strategis PB dengan menggunakan analisis 6 muatan berdampaki/terdampak, terutama pada kawasan integrasi ruang darat dan ruang laut dan merumuskan alternatif KRP dan rekomendasi sebagai input dalam integrasi KLHS pada dokumen RTRW Provinsl Papua Tengah.

Adapun sasaran dan luaran kegiatan, diantaranya, pertama teranalisisnya peran pemangku kepentingan dan para pihak. Kedua, tersusunnya isu strategis pembangunan berkelanjutan kontekstual Provinsi Papua Tengah.

Ketiga, tersusunnya kajian pengaruh KRP RTRW Provinsi Papua berdasarkan isu strategis pembangunan berkelanjutan kontekstual Provinsi Papua Tengah. Keempat, tersusunnya perumusan alternatif penyempurnaan KRP RTRW Provinsi Papua Tengah.

Kelima, terintegrasinya hasil rekomendasi KLHS ke dalam KRP RTRW Provinsi Provinsi Papua Tengah dan keenam, tersusunnya rekomendasi pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan KRP RTRW Provinsi Papua Tengah.

Berikut, ketujuh, terlaksananya proses penjaminan kualitas KLHS guna memastikan kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS telah dilakukan sesuai tahapan dan peraturan yang berlaku dan terakhir, tersusunnya dokumen KLHS RTRW Provinsi Papua Tengah yang dapat diakses oleh publik.(rob/hum pemprov)