NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Tengah memulai proses penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2025 dan dokumen strategis tersebut bertujuan untuk menetapkan kerangka kerja pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang.

Kepala Dinas DLHKP Papua Tengah Yan R. Pugu, S.Hut., M.Si, dalam sambutannya mengatakan kegiatan hari ini dalam rangka penyusunan dokumen RPPLH Provinsi Papua Tengah. Kegiatan ini ataupun dokumen ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap provinsi.

"Yang menjadi dasar dari penyusunan dokumen ini, yang pertama surat edaran menggunakan itu nomor 5 tahun 2016 dan beberapa bulan yang lalu tepatnya di bulan Juni, itu telah terbit Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2005 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan ada sedikit perbedaan memang di dalam yang diarahkan di surat edaran maupun diperhatikan pemerintah dari sisi proses musyawarah, tapi diaturan pemerintah itu tidak mengenal musyawarah," ungkap Yan.

Lanjutnya, perencanaan yang dibangun untuk kegiatan di 2025 itu masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkugan Hidup Nomor 5/2016, sehingga kegiatan ini ada kata musyawarah. 

“Sebenarnya sama karena maksud dari inti dari pelaksanaan ini adalah ujungnya adalah kita ada dokumen perlindungan. Raperda perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup termasuk di dalamnya kita akan dorong sampai dengan jadi Perda," imbuhnya.

Sehingga, tujuan dilaksanakan kegiatan ini akan mengidentifikasi potensi dan masalah perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup serta mengidentifikasi skenario perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

“Rencananya kita akan lakukan di 2026, seperti kegiatan ini, FGD dan juga konsultasi publik, sehingga kita berharap identifikasi atau potensi masalah perlindungan di Provinsi Papua Tengah secara utuh,” 

Dokumen RPPLH, ada juga dokumen KLHS-RTRW yang sementara berjalan, terus juga ada KLHS terhadap dokumen perencanaan RPJPD dan RPJMD.

“Selanjutnya di tahun 2026 kegiatan yang sama kita akan lakukan untuk melibatkan rekan-rekan yang ada di kabupaten. Sehingga kita akan mendapatkan identifikasi potensi dan masalah perlindungan pengolahan likungan hidup yang ada di 8 kabupaten,” tandasnya.(rob)