NABIRE - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST., MT., menekankan pentingnya setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Nabire untuk tertib dalam mengurus perizinan lingkungan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Arfan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (30/6/2026), guna menanggapi pertanyaan mengenai prosedur dan syarat pembuatan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut Arfan, langkah awal yang mutlak dilakukan oleh setiap perusahaan adalah memiliki akun Online Single Submission (OSS). Melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara daring ini, data perusahaan akan secara otomatis terkoneksi dengan sistem dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu aplikasi Amdal.net. 

“Untuk syarat Amdal itu perusahaan-perusahaan yang pertama mereka harus memiliki akun OSS, yaitu akun perizinan yang bisa dibuat secara online. Nah setelah mereka memiliki akun OSS otomatis, mereka akan terkoneksi dengan akun dari Kementerian Lingkungan Hidup yang adalah akun Amdal.net. Di situlah kita akan lakukan penapisan,” jelas Arfan.

Proses penapisan ini menjadi krusial untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh perusahaan bersangkutan. Arfan menjelaskan pihaknya akan meninjau detail aktivitas perusahaan, mulai dari luas lahan operasional hingga potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan tersebut. 

“Penapisan dalam arti melihat berapa luasan dari aktivitas perusahaan tersebut, berapa hektare, kemudian kira-kira apa yang ditimbulkan. Akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas kegiatan tersebut. Nah dari situlah kami bisa menentukan apakah perusahaan tersebut harus mengurus izin SPPL, UKL-UPL atau Amdal,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan perusahaan wajib memastikan seluruh data, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha, telah diurus dan terdaftar secara resmi di sistem daring tersebut. Kepastian status hukum dan administrasi perusahaan secara online menjadi pintu utama sebelum DLH Nabire melakukan evaluasi lebih lanjut melalui Amdal.net untuk menentukan rekomendasi teknis yang sesuai.

Arfan menambahkan, klasifikasi izin, baik itu SPPL, UKL-UPL maupun Amdal, sangat bergantung pada tingkat risiko dan besarnya pengaruh aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar. 

“Intinya mereka harus tercatat secara online perusahaan mereka. Nomor induk berusaha, izin berusaha itu harus NIB, harus benar-benar secara online diurus oleh perusahaan tersebut. Setelah itu kami akan lakukan penapisan melalui Amdal.net apakah perusahaan tersebut, rekomendasi izin yang akan dikeluarkan apakah bersifat SPPL, UKL-UPL, atau Amdal. Tergantung dampak yang dihasilkan dari aktivitas dari pemeriksaan tersebut. Dampak itu berarti berpengaruh besar kepada lingkungan,” tambahnya.

Pada akhir keterangannya, Arfan mengingatkan setelah diterbitkannya persetujuan lingkungan, perusahaan memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dampak kegiatannya. Hal ini mencakup komitmen serius dalam pengelolaan limbah, baik itu sampah rumah tangga, sampah medis bagi fasilitas kesehatan maupun pengelolaan limbah B3 bagi perusahaan yang menghasilkan limbah berbahaya. 

“Kemudian dari situlah nanti ada persetujuan lingkungan itu. Di situ ada poin yang menegaskan bahwa mereka bersedia melakukan pengelolaan lingkungan, kemudian pengelolaan sampah. Dari aktivitas mereka, entah sampah rumah tangga, sampah medis kalau itu rumah sakit, kemudian sampah limbah B3 bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas dan memiliki limbah B3,” tutup Arfan. (sam)