NABIRE – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, S.T., M.T., memberikan penjelasan terkait kebijakan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan operasional milik pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui oleh Papuapos Nabire, di ruang kerjanya, Rabu (24/06/2026).

Arfan menanggapi dinamika kebijakan BBM bersubsidi yang sempat menimbulkan kebingungan terkait operasional kendaraan dinas atau plat merah di Nabire. Ia mengakui bahwa secara aturan umum, kendaraan plat merah memang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan subsidi negara.

“Ketika terjadi keadaan BBM bersubsidi, kemudian ada kebijakan yang diberikan kepada khususnya DLH plat merah. Sebenarnya plat merah tidak bisa subsidi,” ujar Arfan menjelaskan duduk perkara regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Arfan mengungkapkan pihaknya telah melakukan langkah proaktif dengan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar operasional kebersihan kota tetap berjalan lancar di tengah keterbatasan. 

Menurutnya, BPKP memberikan lampu hijau khusus untuk sektor-sektor yang menyentuh langsung kepentingan publik. “Cuma karena saya koordinasi dengan BPKP, BPKP membolehkan karena ini menyangkut pelayanan langsung ke masyarakat. Walaupun dia plat merah, tapi khusus mobil persampahan. Mobil pejabatnya tidak boleh,” tutup Arfan menegaskan batasan kebijakan tersebut. (sam)