NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, gencar melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam membuang sampah, termasuk mengolah limbah plastik menjadi produk bernilai ekonomi.

Untuk mewujudkan Nabire bersih dan mengurangi sampah DLH dan Kementerian LH, pada Kamis, (6/11/25), melaksanakan kegiatan penanganan peningkatan percepatan tata kelola pengelolaan sampah di Kabupaten Nabire.

Dalam sambutan, Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, S.T., M.T, mengatakan bahwa peningkatan percepatan tata kelola pengelolaan sampah di Kabupaten Nabire tahun 2025 ini merupakan kehormatan besar, sekaligus penanda nyata keseriusan dalam menghadapi salah satu persoalan lingkungan paling mendesak saat ini, yaitu permasalahan sampah.

Menindaklanjuti pertemuan sebelumya tentang ‘Fasilitasi Pembinaan Pengelolaan Sampah’ bagi kabupaten di lingkup Pemprov Papua Tengah tahun 2025 di Nabire serta hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pusdal LH Papua KLH/BPLH tahun 2025, Kabupaten Nabire memiliki timbulan sampah 2024 sebanyak 25.988 ton per tahun atau 71.20 ton /hari dan TPA Karadiri masih menggunakan sistem open dumping. 

Oleh sebab itu, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Papua perlu melakukan pembinaan dengan kegiatan ‘Peningkatan Percepatan Tata Kelola Pengelolaan Sampah di Kabupaten Nabire tahun 2025". 

Maksud kegiatan ini untuk menyusun, menyinkronkan dan mempercepat langkah-langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah agar sesuai dengan target dan kebijakan nasional maupun daerah. Pertemuan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan dan hambatan dalam pengelolaan sampah, memperkuat koordinasi antar stakeholder serta mengidentifikasi peluang dan solusi inovatif untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Nabire.

Prinsip tata kelola sampah di daerah meliputi beberapa aspek utama yang menjadi pedoman dalam pengelolaan sampah agar efektif, efisien dan berkelanjutan. 

Berikut adalah prinsip-prinsip tersebut beserta narasinya, yakni pertama, prinsip Penghasil Membayar (Polluter Pays Principle). Prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang menghasilkan sampah bertanggung jawab untuk mengelolanya. Ini mendorong pelaku usaha, individu atau kelompok untuk mengelola sampah yang dihasilkan sesuai kewajiban agar tidak menimbulkan dampak lingkungan negatif dan secara adil membayar biaya pengelolaan sampah.

Kedua, prinsip pengelolaan terpadu. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari sumber (hulu) sampai ke pemeprosesan akhir (hilir). Ini melibatkan pengurangan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir yang terkoordinasi dengan baik antar berbagai instansi dan pelaku di daerah. 

Prinsip Pengurangan Sampah (Reduce, Reuse, Recycle - 3R). Prinsip 3R mengedepankan upaya pengurangan jumlah sampah melalui pengurangan penggunaan bahan, penggunaan kembali serta daur ulang agar volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berkurang dan berdampak positif bagi lingkungan.

Prinsip selanjutnya, partisipasi masyarakat keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah sampah, melakukan pengelolaan di tingkat rumah tangga dan mengikuti program pengelolaan sampah yang dirancang oleh pemerintah daerah dan kelima, prinsip Kkemandirian dan kerjasama pemerintah daerah mendorong pembentukan kemitraan dengan berbagai pihak seperti sektor swasta, komunitas dan antar daerah dalam rangka mengefektifkan pengelolaan sampah melalui berbagi peran dan sumber daya.

Keenam, prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan pengelolaan sampah harus mengutamakan metode dan teknologi yang ramah lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menjamin kesinambungan lingkungan hidup dalam jangka panjang. "Saya mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, dan membangun komitmen Bersama," ujarnya.

Hanya dengan kolaborasi lintas sektor-pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat akan dapat mencapai target sampah terkelola 100% sebagaimana amanat RPJMN 2025-2029. “Akhir kata, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Semoga kerja sama dan komitmen kita hari ini menjadi langkah nyata menuju Papua Nabire bersih, sehat dan berkelanjutan,” tandasnya.(rob)