NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Stakeholder Kabupaten Nabire, Jumat (16/5/25), menggelar kegiatan ‘Jumat Bersih’, yang dilakukan tiap pekan di lingkungan Kabupaten Nabire, salah satunya di Pasar Sentral Kalibobo dan pasar-pasar lainnya di Kota Nabire.

Yang mana, pasar yang sering dijumpai masyarakat untuk berbelanja, namun masih banyak masyarakat yang belum bisa menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempanya.

Seperti di Pasar Sentral Kalibobo, pasar sentral satu-satunya di Ibukota Provinsi Papua Tengah ini masih terlihat sangat jelas, bahwa masyarakat dan pedagang yang berjualan masih sulit membuang sampah dengan benar.

Akibatnya, dari tidak menjaga kebersihan, sampah jadi tertumpuk di dalam pasar dan mengeluarkan bau tak sedap untuk pengunjung yang datang belanja.

Kepala DLH Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST.,MT, mengatakan, ini harus ada ketegasan dari pihak pengelola Pasar Kalibobo dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nabire, untuk penertiban masalah sampah yang sampai saat ini belum ada tindakan tegas.

"Kami DLH Nabire sudah berusaha semampunya dalam penanganan sampah ini, tapi sampai saat ini belum bisa juga berubah dan kalau ke depan pasar ini masih saja terdapat sampah menumpuk, kami tidak akan membersihkan,” ujarnya.

Jadi, menurutnya, alangkah baiknya pihak Satpol PP membantu dengan cara menegakkan Perda menyangkut sampah tersebut dan harus ditertibkan.

Pantauan Papuapos Nabire di lapangan, beberapa daerah yang dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah mulai ditumpuk di pinggir jalan dan masyarakat belum memahami Perda Sampah yang sudah dikeluarkan

pemerintah daerah.

Yang mana, Perda tersebut ada di Pasal 1 tahun 2019, yang sudah seharusnya pihak Satpol PP Nabire tegakkan kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu yang ditentukan dalam

Perda tersebut.

Dan dalam pengelolaan sampah di daerah, setiap orang wajib menjaga kebersihan di lingkungan sekitarnya, turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah dan menyiapkan pewadahan sampah sesuai dengan peraturan/standar tempat sampah yang berwawasan lingkungan.(rob)