Disnakertrans Soroti Ketiadaan Laporan Tenaga Kerja PT. Kristalin di Nabire

NABIRE - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire menyoroti belum adanya laporan jumlah tenaga kerja dari PT. Kristalin Ekalestari, sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Distrik Makimi.
Pihak Disnakertrans menyatakan kekecewaan karena perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan data tenaga kerja, termasuk pekerja asing, non-Papua dan orang asli Papua.
Marselinus Rae, S.Pd., dari Disnakertrans, mengungkapkan bahwa PT Kristalin merupakan satu-satunya perusahaan pertambangan yang hingga kini belum melaporkan data tenaga kerjanya. Padahal, laporan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
"Sampai hari ini, kita artinya menunggu laporan mereka ke Dinas Tenaga Kerja," tegas Marselinus. Ia juga membandingkan dengan perusahaan lain, seperti, PT. Nabire Baru, dan perusahaan logging kayu yang selalu rutin melaporkan data mereka.
Ketiadaan laporan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah terkait dengan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Marselinus menyoroti adanya pencemaran lingkungan, polusi udara dan banjir yang sering melanda wilayah Makimi, yang mana hal ini sangat merugikan masyarakat sekitar. "Dampak yang menjadi korban adalah masyarakat di sekitar itu," ujarnya.

Selain isu lingkungan, masalah penyerapan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian utama. Disnakertrans sangat berharap agar perusahaan pertambangan memprioritaskan orang asli Papua dalam rekrutmen.
Marselinus mengingatkan agar perusahaan tidak hanya membawa pekerja dari luar, tetapi juga memberdayakan sumber daya manusia lokal. "Orang asli Papua harus terlibat di dalam pertambangan itu," katanya.
Marselinus juga menyinggung tentang perdebatan yang marak terkait penggunaan tenaga kerja asing. Ia menekankan pentingnya laporan dari perusahaan mengenai jumlah tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan.
Hal ini tidak hanya menjadi isu lokal di Papua Tengah, tetapi juga menjadi sorotan di tingkat nasional. "Itu kita sangat mengharapkan laporan dari pihak perusahaan untuk tenaga asing, berapa orang dan keseluruhan tenaga kerja yang dipakai," ujarnya.
Pihak Disnakertrans telah berupaya menghubungi PT Kristalin dan mengirimkan petugas untuk meminta laporan, namun hingga saat ini belum ada respons.
"Pegawai dari Dinas Tenaga Kerja sudah ke sana, perintahkan untuk mereka turun ke sini untuk laporkan, tapi sampai hari ini tidak ada," tutur Marselinus.
Ia mengakui bahwa Disnakertrans telah menetapkan batas waktu pelaporan paling lambat 1x24 jam, namun perusahaan tersebut tidak menaatinya.
Marselinus berharap PT Kristalin segera memenuhi kewajibannya agar Disnakertrans dapat mengetahui secara pasti jumlah tenaga kerja yang digunakan, termasuk orang asli Papua, non-Papua dan asing.
Transparansi data ini menjadi kunci untuk memastikan manfaat ekonomi dari pertambangan dapat dirasakan oleh masyarakat Nabire secara adil dan merata serta untuk mengawasi dampak sosial dan lingkungan yang mungkin terjadi.(sam)
Bagikan artikel ini



