NABIRE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nabire. Imbauan tersebut secara khusus ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Nabire, Marselianus Rae, S.Pd., menegaskan kewajiban bagi setiap perusahaan yang menggunakan jasa TKA untuk segera melaporkan keberadaan tenaga kerja asing tersebut kepada pihaknya. Pernyataan ini disampaikan langsung Kepala Disnakertrans Kabupaten Nabire, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (8/04/2025).

Marselianus Rae menjelaskan, pelaporan ini merupakan langkah penting dalam rangka pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas tenaga kerja asing di Kabupaten Nabire.

Data yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam memantau kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Kepala Disnakertrans menekankan, kewajiban pelaporan ini bukan hanya sekadar formalitas administratif. Informasi yang diberikan oleh perusahaan akan menjadi dasar bagi Disnakertrans untuk memastikan bahwa keberadaan TKA memberikan manfaat yang positif bagi daerah serta tidak melanggar hak-hak pekerja lokal.

Disnakertrans Kabupaten Nabire berharap agar seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dapat segera menindaklanjuti imbauan ini dengan menyampaikan laporan yang dibutuhkan.

Kerjasama dan kepatuhan dari pihak perusahaan akan sangat membantu kelancaran proses pendataan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Disnakertrans Nabire mengimbau agar perusahaan tidak mengabaikan imbauan ini demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum.

Dengan adanya imbauan ini, Disnakertrans Nabire menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengawasan yang efektif terhadap tenaga kerja asing di wilayahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif dan adil bagi seluruh pekerja, baik lokal maupun asing di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.(sam)