NABIRE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di wilayahnya. Upaya ini difokuskan pada penguatan fungsi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, guna memastikan setiap elemen tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatif mereka secara terpenuhi. 

Salah satu indikator utama keberhasilan penjaminan hak tersebut tercermin dari serapan kepesertaan jaminan sosial yang terus mengalami tren positif.

Pemerintah daerah melalui Disnakertrans menegaskan perlindungan sosial bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam pembinaan kesejahteraan pekerja. Kehadiran jaminan ini berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi bagi buruh dan karyawan dari berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, sinergi antara regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial terus diperketat di tingkat kabupaten.

Berdasarkan data terbaru, grafik kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja di Kabupaten Nabire menunjukkan angka yang cukup signifikan. Jaminan perlindungan ini disalurkan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Capaian ini menjadi tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana program perlindungan di sektor formal maupun informal telah menyentuh lapisan masyarakat pekerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Nabire, Marselinus Rae, S.Pd, memberikan rincian langsung mengenai jumlah tenaga kerja yang kini telah masuk dalam sistem proteksi negara tersebut. Pihaknya mengonfirmasi bahwa ribuan pekerja lokal kini sudah resmi terdata dan mendapatkan hak proteksinya. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi kerentanan sosial ekonomi di sektor ketenagakerjaan.

“Jumlah tenaga kerja yang sudah terdata oleh program BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire berjumlah 7.000 lebih,” ucap Kepala Disnakertrans Kabupaten Nabire, Marselinus Rae, S.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/06/2026).

Angka tersebut sekaligus menjadi alat ukur yang sangat penting bagi Disnakertrans untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Nabire. Kepatuhan pihak manajemen atau pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial merupakan kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang. Perusahaan yang patuh dinilai telah mendukung terciptanya iklim kerja yang sehat dan kondusif.

Ke depan, Disnakertrans Kabupaten Nabire berencana untuk semakin menggencarkan pengawasan serta sosialisasi secara berkala ke berbagai sektor usaha. Pembinaan hubungan industrial yang harmonis akan terus dikedepankan agar target seluruh tenaga kerja di Nabire, baik sektor formal maupun informal, dapat terlindungi secara menyeluruh tanpa ada yang terabaikan. (sam)