NABIRE - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Partai Politik (Parpol) yang tidak meraih kursi (tanpa kursi) untuk berkoalisi dan bisa mengusung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2024 ini.


Ada 5 Parpol tanpa kursi di Kabupaten Nabire yang perolehan suaranya jika digabung (berkoalisi) berjumlah 13,12%. Sementara pada putusan MK mensyaratkan Parpol atau gabungan Parpol bisa mengusung Paslon jika perolehan suaranya mencapai 10%. Jika kelima Parpol tanpa kursi itu berkoalisi, maka memenuhi syarat untuk mengusung Paslon pada Pilkada Nabire 2024 ini.


Namun apakah waktu yang singkat antara keluarnya putusan MK dan pembukaan pendaftaran Paslon ini dimanfaatkan oleh Parpol yang tidak memiliki kursi untuk membentuk koalisi ? Ataukah justeru Parpol tanpa kursi sudah "terlanjur" berkoalisi jauh-jauh hari dengan Parpol pemilik kursi ? Mungkinkah ada bongkar pasang teman koalisi pasca putusan MK itu ?


Data yang dimiliki media ini, 5 Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Nabire diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara 4,12%, Partai Buruh dengan perolehan suara 2,40%, Partai Gelora dengan perolehan suara 2,11%, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan perolehan suara 1,61%, dan Partai Ummat dengan perolehan suara 2,89%. Jika kelima Parpol tanpa kursi ini berkoalisi akan mengumpulkan 13,12%. Dan dipastikan bisa mengusung satu Paslon untuk ikut berkontestasi pada gelaran Pilkada Kabupaten Nabire 2024 ini. Setidaknya akan membuat lebih banyak pilihan bagi rakyat untuk menentukan pilihan hatinya.

Ada Peluang Muncul Kotak Kosong ?
Peluang akan adanya kotak kosong atau hanya satu Paslon yang mendaftar, itu semua tergantung dari peserta Pilkada itu sendiri, yakni Parpol. Namun setidaknya dengan adanya putusan MK yang membolehkan Parpol atau gabungan Parpol tanpa kursi dengan syarat tertentu, yakni memperoleh 10% suara untuk mengusung Paslon, ini memperkecil peluang hanya ada satu Paslon yang mendaftar, alias lawan kotak kosong.


Hingga saat ini belum ada satu pun Paslon yang mendeklarasikan secara resmi beserta Parpol pengusungnya. Walaupun di ruang-ruang Medsos tidak sedikit kemunculan figur-figur calon yang mengklaim siap berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2024 ini.


Di Pilkada Kabupaten Nabire 2024 ini, akankah banyak Paslon atau justeru hanya ada satu Paslon yang akan mendaftar ? Waktu yang nanti akan menjawabnya, pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti. (ros)