Dinyatakan Bebas, Puluhan WNA Ilegal Diserahkan ke Imigrasi Mimika
NABIRE - Pasca dinyatakan beban atau telah menjalani masa hukuman kurangan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nabire, sebanyak 12 Warga N
Bagikan
NABIRE - Pasca dinyatakan beban atau telah menjalani masa hukuman kurangan di Lembaga
Permasyarakatan Kelas IIB Nabire, sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal
Korea dan China ilegal perizinan tinggal diserahkan ke pihak Imigrasi Mimika,
Senin 11 Maret 2019. Lapas Nabire hari ini telah membebaskan narapidana warga negara China dan Korea. Adapun warga
binaan yang bebas itu sebanyak 11 orang warga Cina dan satu WNA asal Korea.
Demikian, terang Kepala Lapas Nabire, Sopian, ketika dikonfirmasikan media ini
melalui sambungan telepon selulernya siang kemarin. Dalam pesan Whatsappnya, Kalapas Sopian kepada awak media ini melanjutkan, pada kesempatan
ini pihak Imigrasi Mimika mengambil peran untuk mengembalikan WNA tersebut
kembali ke negara asalnya. Setelah menandatangani surat bebas, Kalapas pun
menyerahkan WNA tersebut kepada pihak imigrasi. Menjawab pertanyaan media ini seputar pengawalan dari pihak Lapas Nabire dalam
mendeportasi puluhan WNA tersebut hingga ke Mimika, jelas Sopian, pihaknya
tidak ikut mengawal hingga ke Mimika, karena mereka sudah bebas jadi kewenangan
Imigrasi Mimika untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Untuk sekedar diketahui, para WNA yang divonis sebelumnya ini telah menjalan masa hukuman
selama 5 bulan 15 hari. Selain, kedua belah WNA yang akan dideportasi ke negara
asalnya, di Lapas Nabire masih terdapat 9 WNA asing dengan kasus yang sama.
Kesembilan WNA itu
masing-masing lima orang WNA asal Cina dan 4 WNA asal Jepang. Mereka belum
selesai menjalani pidananya karena mereka sempat pembantaran sakit waktu masih
menjadi tahanan titipan. Pembantaran tidak dianggap sebagai menjalani pidana,
kecuali 2 WNA asal Jepang, dimana satu diantaranya pihak Jaksa banding dan kita
menunggu putusan bandingnya.(wan)
Bagikan artikel ini



