NABIRE - Pasca dinyatakan beban atau telah menjalani masa hukuman kurangan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nabire, sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Korea dan China ilegal perizinan tinggal diserahkan ke pihak Imigrasi Mimika, Senin 11 Maret 2019. Lapas Nabire hari ini telah membebaskan narapidana warga negara China dan Korea. Adapun warga binaan yang bebas itu sebanyak 11 orang warga Cina dan satu WNA asal Korea. Demikian, terang Kepala Lapas Nabire, Sopian, ketika dikonfirmasikan media ini melalui sambungan telepon selulernya siang kemarin. Dalam pesan Whatsappnya, Kalapas Sopian kepada awak media ini melanjutkan, pada kesempatan ini pihak Imigrasi Mimika mengambil peran untuk mengembalikan WNA tersebut kembali ke negara asalnya. Setelah menandatangani surat bebas, Kalapas pun menyerahkan WNA tersebut kepada pihak imigrasi. Menjawab pertanyaan media ini seputar pengawalan dari pihak Lapas Nabire dalam mendeportasi puluhan WNA tersebut hingga ke Mimika, jelas Sopian, pihaknya tidak ikut mengawal hingga ke Mimika, karena mereka sudah bebas jadi kewenangan Imigrasi Mimika untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Untuk sekedar diketahui, para WNA yang divonis sebelumnya ini telah menjalan masa hukuman selama 5 bulan 15 hari. Selain, kedua belah WNA yang akan dideportasi ke negara asalnya, di Lapas Nabire masih terdapat 9 WNA asing dengan kasus yang sama. Kesembilan WNA itu masing-masing lima orang WNA asal Cina dan 4 WNA asal Jepang. Mereka belum selesai menjalani pidananya karena mereka sempat pembantaran sakit waktu masih menjadi tahanan titipan. Pembantaran tidak dianggap sebagai menjalani pidana, kecuali 2 WNA asal Jepang, dimana satu diantaranya pihak Jaksa banding dan kita menunggu putusan bandingnya.(wan)