NABIRE – Melalui dana Otsus tahun 2023, melalui kebijakan Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, ada alokasi bantuan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Provinsi Papua Tengah. Terkait dengan bantuan tersebut dari Dinsos PPPA mewanti-wanti jika pihaknya tidak asal menerima proposal.

Diminta secara khusus bagi mama–mama Orang Asli Papua (OAP) yang mengajukan proposal permohonan bantuan usaha, baik itu usaha kerajinan tangan noken, penjualan pinang maupun kegiatan usaha lainnya, tentu ada syaratnya. Antara lain, masyarakat OAP yang dilengkapi dengan indentitas diri berupa KTP, nomor rekening, foto jenis usaha serta mempunyai tempat usaha dan alamat yang jelas.

“Penerimaan proposal permohonan bantuan yang diajukan, Dinsos PPPA tidak asal terima, tetapi semuanya akan kembali disortir. Setelah disortir, dinas tidak akan tinggal diam. Tetapi akan melakukan kegiatan turun lapangan atau survey guna mendata dan melihat dari dekat tempat–tempat usaha milik masyarakat atau mama–mama yang mengajukan permohonan bantuan melalui proposal itu,” tutur Kepala Dinsos PPPA Papua Tengah, Nenu Tabuni, S.Sos kepada Papuapos Nabire, Rabu (1/2/23.

Ditambahkan, semua syarat telah jelas sehingga pihak dinas tidak asal merima proposal yang masuk. Lanjutnya, apabila dalam penyortiran proposal ditemukan ada proposal yang meminta bantuan pendidikan, bantuan pengobatan dan juga bantuan bibit ternak atau jenis lainya, pasti akan diarahkan ke istansi teknis sesuai isi proposal.

Kata dia, penyaluran bantuan kelak diberikan berdasarkan by NIK, by name atau by address setelah dilakukan pengimputan data dan pemeriksaan tempat usaha juga akan dicek, agar tidak asal membawa proposal. Bantuan dana usaha yang diberikan Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinsos PPPA ini bisa juga bagi kelompok usaha juga bisa bagi perorangan yang bisa diterima langsung tunai maupun melalui nomor rekening.

Sementara besaran dana bantuan yang akan dibagikan, diatur dalam surat edaran dan keputusan Pj Gubernur Papua Tengah. Bantuan dana tidak bisa diberikan sesuai isi proposal pemohon.

Lanjutnya, sesuai Tupoksi Dinsos PPPA juga membidangi rehabilitas sosial dan perlindungan jaminan sosial serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin. Dinas ini juga membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dan jika terjadi bencana alam maupun non bencana, Dinsos PPPA Papua Tengah juga akan turun melibatkan diri secara langsung.

Dirinya selaku Kepala Dinsos PPPA Papua Tengah mengingatkan, bantuan ini bukan saja untuk warga yanga ada di Nabire. Tetapi juga untuk warga yang berada di 8 kabupaten wilayah Provinsi Papua Tengah.

“Saat ini telah dilaksanakan kegiatan pendataan awal di 8 kabupaten. Kedepannya akan dilakukan pendataan lagi melalui kegiatan rapat koordinas bersama 8 kabupaten guna melakukan sinkronisasi data yang lengkap. (des)