Dinsos Nabire Usul 42,290 Orang Peserta BPJS Kesehatan
NABIRE – Dinas Sosial Kabupaten Nabire mengusulkan 42,260 orang dari keluarga tidak mampu dari Kabupaten Nabire sebagai peserta Badan Pelayanan Jasa Sosial (BPJS) bidang kesehatan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Usulan baru peserta BPJS dari Kabupaten Nabire diharapkan mulai aktif sejak 1 Desember 2021.

NABIRE – Dinas Sosial Kabupaten Nabire mengusulkan 42,260 orang dari keluarga tidak mampu dari Kabupaten Nabire sebagai peserta Badan Pelayanan Jasa Sosial (BPJS) bidang kesehatan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Usulan baru peserta BPJS dari Kabupaten Nabire diharapkan mulai aktif sejak 1 Desember 2021.
Usulan peserta BPJS kesehatan di Kabupaten Nabire ini diajukan Senin (22/11) ke Kemensos setelah Bupati Nabire, Mesak Magay menandatangani daftar usulan tersebut yang diajukan Dinas Sosial didampingi Kepala BPJS Kabupaten Nabire. Bupati Nabire, Mesak Magay menandatangani usulan terebut di ruang kerjanya, Senin (22/11) siang.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Nabire, Zakeus Petege di kantornya mengatakan kita bersyukur karena Bupati Mesak Magay menyediakan waktu bagi Dinsos dan BPJS untuk menandatangi surat usulan peserta BPJS kesehatan bagi masyarakat di daerah ini. Karena, pukul 12 Waktu Indonesia Barat hari ini (kemarin –red) merupakan batas terakhir masuknya data peserta BPJS di seluruh Indonesia. Apabila usulan dari Nabire ini diterima, mudah-mudahan sejak 1 Desember 2021 sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga warga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapat pelayanan di rumah sakit sebagai peserta BPJS kesehatan.
Zakeus Petege optimis usulan baru peserta BPJS yang disulkan dari Nabire akan tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan karena, dari kuota peserta BPJS kesehatan yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten Nabire sebanyak 127.768 orang, yang sudah dipakai sebanyak 75.813 orang. Jumlah yang sudah terpakai itupun, 30.562 orang diantaranya non DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) artinya nama yang ada di DTKS ternyata tidak ada nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) sehingga yang betul-betul peserta BPJS Kesehatan sesuai data DTKS sebanyak 42 ribu lebih.
Oleh sebab itu, Zakeus optimis peserta BPJS Kesehatan yan baru diusul akan tercatat sebagai peserta program BPJS Kesehatan dari pemerintah kepada keluarga kurang mampu di daerah ini. Dengan demikian, akan tercatat sekitar 85 ribu jiwa yang akan mendapat bantuan biaya kesehatan dari pemerintah melalui bantuan sosial BPJS Kesehatan di daerah ini.
Apabila usulan peserta BPJS Kesehatan yang baru diusul ini diterima dan tercatat sebagai peserta bansos BPJS kesehatan sejak 1 Desember 2021 tetapi penerima manfaat BPJS kesehatan belum menerima kartu peserta, Sekertaris Dinas Sosial ini mengatakan pihaknya akan meminta Rumah Sakit Umum Daerah agar mengecek nama pasien tersebut apakah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan dari pemerintah atau tidak ke Dinas Sosial Kabupaten Nabire atau ke kantor BPJS Bidang Kesehatan Kabupaten Nabire agar pelayanannya diberikan sebagaimana seperti peserta BPJS Kesehatan lainnua. (ans)
Bagikan artikel ini



