Dindag Nabire Akan Mendata Tempat Usaha
MABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Dinas Perdagangan (Dindag) akan mendata semua tempat-tempat usaha yang dibangun oleh pemerintah, baik itu berupa kios, toko dan warung yang ada di wilayah ini. Dinas Perdagangan sementara ini sedang menjajaki bangunan-bangunan yang dibangun oleh pemerintah sebagai tempat usaha.
MABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Dinas Perdagangan (Dindag) akan mendata semua tempat-tempat usaha yang dibangun oleh pemerintah, baik itu berupa kios, toko dan warung yang ada di wilayah ini. Dinas Perdagangan sementara ini sedang menjajaki bangunan-bangunan yang dibangun oleh pemerintah sebagai tempat usaha.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yeremias Anou di ruang kerjanya, pekan lalu mengatakan pihaknya akan mendata dan menertibkan bangunan, rumah yang dibangun pemerintah sebagai tempat usaha. Sementara ini pegawai Dindag sedang turun mendata rumah dan bangunan yang disiapkan oleh pemerintah.
Yeremias Anou menjelaskan, apabila data fasilitas yang dbangun oleh pemerintah sudah terkumpul, Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire akan menarik pajak kepada warga, pengusaha yang menggunakan rumah dan bangunan dari pemerintah sebagi sumber pendapatan asli daerah.
Ia menambahkan, apabila ada warga/pengusaha menambah bangunan dari fasilitas milik pemerintah, kepada yang bersangkutan akan dikenakan pajak sewa karena menambah bangunan sendiri di atas tanah pemerintah.
Menurutnya, Dinas Perdaganan akan menarik pajak terhadap fasilitas yang disiapkan pemerintah karena ini merupakan tugas Perdagangan, tidak diurus oleh Dinas Pendapatan Daerah. Masih banyak obyek yang bisa ditangani Dinas Pendapatan daerah, tidak hanya bergantung pendapatan dari pasar. Urusan sewa menyewah di pasar merupakan tugas perdagangan, bukan tugas dari Dinas Pendapatan Daerah.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dogiyai ini menambahkan, masih banyak sumber pendapatan yang bisa digali Dinas Pendapatan Daerah, tidak hanya bersumber dari pasar. Karena, menangani fasilitas yang dibangun oleh pemerintah di pasar merupakan tanggungjawab dari Dinas Perdagangan sehingga pengelolaan pasar dan retribusi yang ditarik oleh pemerintah juga harus jelas antara Dinas Perdagangan dan Dinas Pendapatan Daerah. (ans)
Bagikan artikel ini



