Dinas Perdagangan Rancang Regulasi Pengelolaan Minuman Alkohol Lokal

NABIRE – Kepala Bidang Bina Usaha dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yulius Wopairi, S.Sos., menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan koordinasi matang dalam menangani polemik Minuman Alkohol (Minol) lokal di masyarakat.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/06/2026), ia mengungkapkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah dalam memberikan perizinan, di mana kebijakan yang diambil kerap memicu kritik dari berbagai pihak.
Yulius menyoroti sejarah upaya pemerintah pada masa kepemimpinan Bupati Anselmus Petrus Youw, yang pernah mencoba mengalihkan produksi minuman lokal tradisional, atau yang dikenal dengan ‘bobo, untuk diolah menjadi gula merah.
Namun, langkah tersebut gagal karena ketimpangan nilai ekonomi yang signifikan. Masyarakat cenderung lebih memilih memproduksi minuman alkohol karena keuntungan penjualan per botol jauh lebih besar dan instan dibandingkan proses pembuatan gula merah yang memakan waktu lama.
Menyikapi fenomena ini, Dinas Perdagangan Nabire kini tengah merumuskan solusi alternatif yang lebih konstruktif. Yulius berencana melakukan studi banding ke Manado, daerah yang dinilai berhasil mengelola minuman alkohol lokal melalui regulasi pemerintah daerah yang jelas serta pelabelan produk yang resmi. Langkah ini diambil untuk mempelajari bagaimana standarisasi produk dapat dilakukan di tingkat daerah.
Sebagai tindak lanjut, pihak dinas berencana menjalin kerja sama intensif dengan Balai POM guna memastikan keamanan konsumsi. Rencana besarnya adalah mendirikan pabrik pengolahan khusus yang mampu menstandarisasi kadar alkohol. Dengan adanya pabrik tersebut, produk minuman alkohol lokal diharapkan memiliki standar kualitas yang terjamin dan harga yang pantas, sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat.
Skema yang dirancang adalah mengubah pola distribusi, di mana masyarakat tidak lagi menjual minuman secara mandiri. Nantinya, masyarakat dapat menyetorkan hasil produksi ke pabrik resmi untuk mendapatkan kompensasi yang layak.
Dengan sistem ini, produk tersebut nantinya akan memiliki label resmi, sehingga peredarannya lebih terkontrol dan memberikan kepastian ekonomi bagi para perajin minuman tradisional.
Kendati visi tersebut telah dirancang, Yulius mengakui pihaknya menghadapi kendala administratif yang cukup berat. Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah saat ini telah berdampak pada terbatasnya perjalanan dinas. Akibatnya, upaya untuk melakukan studi banding, mencari referensi regulasi ke luar daerah serta menjalin koordinasi lintas instansi di luar wilayah Nabire menjadi terhambat.
Saat ini, ruang gerak Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire praktis hanya terbatas pada kegiatan di dalam daerah saja. Yulius berharap adanya dukungan kebijakan anggaran ke depan agar dinas dapat bergerak lebih maksimal dalam mencari solusi komprehensif terkait regulasi minuman alkohol lokal ini.
Ia menegaskan bahwa tanpa studi banding dan koordinasi ke luar, penyusunan aturan yang tepat sasaran akan sulit untuk diwujudkan secara optimal. (amd)
Bagikan artikel ini



