Dinas Perdagangan Perketat Pengawasan Peredaran Minol

NABIRE – Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire melalui Kepala Bidang Bina Usaha, Yullius Wopairi, S.Sos., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan peredaran Minuman Beralkohol (Minol). Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/07/2026), Yullius menyampaikan pihaknya akan mengintensifkan inspeksi lapangan di seluruh kios, toko hingga tempat hiburan seperti cafe dan karaoke yang menjual Minol selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol serta diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nabire Nomor 10 Tahun 2025.
Yullius menekankan, regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada para pengusaha selama hampir satu tahun, sehingga sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengambil langkah penegakan hukum yang lebih represif bagi pihak yang melanggar.
Dalam pelaksanaannya, dinas perdagangan tidak akan memberikan toleransi berulang kepada pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan. Sanksi yang disiapkan bagi kios maupun pengusaha karaoke tidak lagi bersifat teguran bertahap, melainkan tindakan tegas berupa penutupan operasional tempat usaha, pencabutan izin usaha hingga penyitaan barang bukti minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan label resmi Kabupaten Nabire.
Yullius menceritakan pengalamannya di lapangan saat mendapati dua tempat usaha yang melanggar ketentuan pelabelan. Setelah ditelusuri hingga ke tingkat distributor, ditemukan fakta bahwa label resmi sebenarnya sudah terpasang, namun terlepas dari kemasan karton saat proses pengiriman. Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar lebih teliti dalam memeriksa barang yang diterima agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kami harapkan para penjual minuman beralkohol, baik kios maupun pengusaha karaoke, agar memperhatikan aturan ini dengan baik. Karena regulasi sudah berjalan hampir satu tahun dan akan genap satu tahun pada November nanti, maka tindak lanjut kami adalah penertiban. Jika Agustus ini kami temukan pelanggaran, langsung kami arahkan ke penutupan,” tegas Yullius.
Selain fokus pada penertiban label, Dinas Perdagangan juga terus memantau kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah. Yullius memaparkan bahwa hingga bulan Juli 2026, realisasi setoran ke kas daerah dari sektor terkait telah mencapai angka Rp4 miliar. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan, di mana sebelumnya pada periode tertentu pihaknya sempat menyetorkan angka sebesar Rp168 juta.
Pemerintah Kabupaten Nabire sendiri menargetkan penerimaan sebesar Rp10 miliar pada tahun ini. Angka tersebut optimistis dapat tercapai mengingat adanya tren kenaikan kuota permintaan minuman beralkohol yang biasanya terjadi menjelang akhir tahun, yakni pada bulan November hingga Desember. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan para pengusaha dapat menjalankan usahanya sesuai koridor hukum yang berlaku demi ketertiban wilayah. (amd)
Bagikan artikel ini



