Oleh : AGUSTINUS TEBAI Tampaknya Caleg (calon legislatif) beramai-ramai mengurus persyaratannya, untuk ikut serta dalam kompetisi pileg (pemilihan legislatif)  pada  tahun 2014 mendatan,Sehingga mereka melakukan berbagai kegiatan politik seperti konsolidasi partai politik (parpol), melakukan pendekatan dengan pimpinan parpol, mendaftarkan diri sebagai caleg kepada parpol, dan melakukan marketing politik melalui media cetak, elektronik, spanduk, dan turun langsung untuk ikut serta pada kegiatan-kegiatan sosial masyarakat. Para caleg tidak sedikit datang dari berbagai latar belakang seperti pinsiunan PNS, politisi, aktivis LSM/Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan bahkan masyarakat biasa. Mereka akan berkompetisi dalam pileg untuk meraih kekuasaan sebagai anggota DPRD Propinsi, Kabupaten, dan Kota. Apa yang dilakukan para caleg mencerminkan eksistensi demokratisasi lokal, karena terjadi kompetisi politik dalam memanfaatkan dan optimalisasi kesempatan untuk membangun sistem politik demokrasi. Karena itu, kegiatan politik caleg patut diapresiasi, didorong, dan didukung sehingga diharapkan politik demokrasi di aras lokal terbangun dengan baik. Namun caleg perlu memahami ungkapan moral politik berikut ini “politik bukan tujuan namun sebagai alat untuk membangun kesejahteraan bersama”. Moral politik ini mengharuskan sikap, prilaku, dan orientasi politik para caleg sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan bersama bukan pribadi dan golongan. Berdasarkan track record politisi legislatif daerah sebelumnya (2004-2009) dan yang sedang berjalan (2009-2014), mengindikasikan pemahaman politik politisi legisaltif tidak menempatkan politik (jabatan sebagai DPRD) sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Pemahaman politik politisi seperti demikian tampak dari kinerja buruk DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.  Fungsi legislasi Tidak Berpihak RakyatLegislasi didefinisikan sebagai kegiatan legislatif yaitu membuat peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah. Kegiatan ini dipandang penting dalam organisasi pemerintahan karena peraturan perundang-undangan sebagai alat yang syah dan dapat memaksa pemerintah dan rakyat untuk mematuhi serta menjalankan apa yang diatur dalam perundang-undangan. Perundang-undangan sangat menentukan arah bangsa dan negara termasuk daerah. Peran DPRD sebagai wakil rakyat secara langsung mengarahkan dan menentukan peraturan daerah untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, para caleg diharapkan memiliki kemampuan politik yang kuat dan ilmu pengetahuan tentang makna legislasi.  Fungsi legislasi DPRD di berbagai daerah dinilai sangat buruk karena tiap tahun anggaran tidak banyak peraturan daerah yang dibuat untuk pembangunan. Menteri dalam negeri (Mendagri), seprti yang ditulis Handrie Kurniawan (2011), tiga bulan pertama (Januari–Maret) 2011 Kemendagri menemukan empat perda bermasalah dari 750 yang dikaji. Kebanyakan perda yang bermasalah itu terkait kecenderungan pemerintah daerah untuk menciptakan berbagai pungutan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan kepentingan umum, menghambat arus barang antardaerah, dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Banyaknya perda bermasalah salah satu penyebabnya adalah buruknya kinerja legislasi DPRD.  Fungsi Pengawasan, DPRD diawasi eksekutifFungsi pengawasan tidak kalah penting dari fungsi legislasi karena DPRD harus memastikan kebijakan berjalan dengan baik (tepat sasaran) dan memahami kinerja pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi. Fungsi pengawasan dilakukan melalui hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Seiring dengan meluas dan banyaknya pejabat daerah seperti kepala daerah yang melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan menunjukkan buruknya fungsi pengawan DPRD. Bahkan, hasil penelitian penulis tentang hubungan legislatif dengan eksekutif di Kota Malang pada tahun 2012 menunjukkan adanya dominasi eksekutif terhadap legislatif, legislatif justru diawasi eksekutif. Karena itu, kemampuan DPRD dalam mengawasi perlu ditingkatkan sehingga tercipta pemerintah yang baik dan bersih serta tercipta pemerintah produktif dalam menjalankan tugas dan fungsi (good government).  Fungsi anggaran, APBD tidak berpihak rakyatDPRD memiliki fungsi anggaran yaitu fungsi untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, DPRD memiliki kekuatan yang cukup kuat untuk mengarahkan APBD berpihak kepada rakyat (konstituen). Hal ini ditunjukan pada pasal 23 ayat (3) UUD 1945, dimana jika DPR/D tidak menyetujui RUU APBN/D, maka pemerintah menjalankan APBN/D yang lalu. Artinya, Pemerintah hanya menerima saja apa yang ditetapkan oleh DPR/D, terhadap usulan pemerintah terhadap pendapatan dan belanja pada RAPBN/D yang diajukan. Hal ini dipertegas pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan APBN/D merupakan rencana keuangan pemerintah yang disetujui DPR/D dan DPR/D juga memiliki peran untuk mengajukan usul perubahan pada sisi pendapatan dan belanja pada RAPBN/D yang diajukan pemerintah. Pada praktiknya DPRD tidak mampu mengarahkan APBD berpihak kepada rakyat. Fungai anggaran hanya dijadikan sebagai kekuatan politik DPRD untuk melakukan tawar menawar kepentingan pragmatis dan mendapatkan keuntungan.  Diharapkan para caleg yang maju pada Pileg 2014 (di daerah khususnya) memiliki kemampuan untuk membentuk kebijakan berpihak kepada rakyat (fungsi legislasi), melakukan pengawasan internal dan eksternal secara intensif dan obyekif (fungsi pengawasan), dan menyusun serta melaksanakan APBD dengan berbasis kinerja dan berpihak kepada rakyat (fungsi anggaran). Setiap Caleg harus memiliki tanggungjawab moral, bahwa menyuap rakyat dengan kisaran puluhan ribu merupakan tindakan yang tidak menguntungkan demokrasi kedepan dan tidak akan mampu memberikan pendidikan Politik terhadap masyarakat Dengan demikian, menjadi anggota DPRD memiliki amanah yang berat. Karena itu, hemat penulis para caleg harus menyiapkan diri untuk memiliki kemampuan dalam memahami makna legislasi, pengawasan dan anggaran sehingga berdampak positif pada pembangunan daerah. Caleg seperti ini disebut sebagai caleg seksi yang dibutuhkan masyarakat masa kini dan akan datang, dan mereka pasti sukses untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat di aras lokal (daerah).   Penulis adalah Mahasiswa USWIM pada Jurusan Teknik Informatika.