Di PSU Pilkada Nabire, Suara Ikat Jadi Suara Tak Sah
NABIRE – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PSU Pilkada Nabire sudah jelas. PSU dilakukan dengan pemilihan secara langsung, dan di
NABIRE – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PSU Pilkada Nabire sudah jelas. PSU dilakukan dengan pemilihan secara langsung, dan dilarang menggunakan sistim noken, ikat, kesepakatan atau cara lain sejenisnya. Jika ada pihak-pihak yang masih mempraktekkan pemilihan dengan menggunakan sistim noken, ikat, maupun kesepakatan, ada konsekuensi yang harus diterimanya. Selain akan berhadapan dengan hukum, hasil suara dari praktek cara ini terancam akan dijadikan sebagai surat suara yang tidak sah.
Komisioner Bawaslu Nabire, Yulianus Nokuwo, saat dikonfirmasi Papuapos Nabire, membenarkan hal itu. Kata dia, apabila terdapat sistim noken, ikat, maupun kesepakatan yang dilakukan oleh oknum PPS, oknum, oknum kepala kampung atau oknum lainnya di daerah terpencil maupun di kota, suara tersebut akan tetap dihitung. Tetapi akan dimasukan ke dalam surat suara yang tidak sah, sehingga tidak ada pihak yang diuntungkan dengan hal ini. Sementara terhadap orang yang melakukan cara-cara ini akan ditindak secara hukum.
“Kami juga meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama Bawaslu Nabire saling mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin akan dilakukan oleh para pihak di TPS-TPS. Apabila terjadi pelanggaran diharapkan masyarakat untuk mengambil foto atau video dan melaporkan langsung ke Bawaslu agar kami bisa menindaklanjutinya,” tutur Nokuwo ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Rabu (7/4/21) kemarin.
Dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu, ada namanya temuan dari Bawaslu dan ada juga laporan. Kalau laporan, maka pihak pelapor melaporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti. Dari Bawaslu akan memberikan formulir untuk diisi, selanjutnya diproses lanjut memanggil pelapor untuk diklarifikasi dan dilanjutkan dibuat kajian untuk putuskan persoalan ini masuk di unsur pidana, administrasi atau kode etik.
“Kalau masuk ke unsur pidana maka kami meneruskan ke Sentra Gakkumdu untuk selanjutnya melakukan pembahasan pertama hingga sampai pelimpahan ke kepolisian,” tuturnya.
Ditegaskannya, sesuai Perbawaslu formulir laporan harus diisi. Selain berisi identitas pelapor, dalam formulir juga ada pokok-pokok aduan.
“Hasil penjelasan itu yang kami akan undang kembali untuk proses lanjut. Bawaslu tidak bisa hanya menerima laporan lisan tapi harus disertai dengan pengisian formulir laporan. Berbeda kalau temuan, otomatis kami dari Bawaslu. Mekanismenya sama hanya formulirnya yang berbeda,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada distrik di bagian luar yang susah dijangkau, untuk tetap membantu Bawaslu dalam hal pencoblosan dilakukan secara langsung dan tidak menggunakan sistim noken, ikat, maupun kesepakatan.
“Kami Bawaslu juga meminta kepada penyelenggara untuk tetap mengkondisikan logistik ke kampung masing-masing, tidak hanya sampai distrik. Dan KPPS harus sudah siap di tiap-tiap kampung, besoknya baru dijemput. Sehingga masyarakat di kampong-kampung juga memberikan hak suaranya secara langsung. Dan jika ada sisa surat suara tidak terpakai di TPS, harus disilang dan tidak boleh dibagi-bagi kepada kandidat tertentu,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



