Data KPK Ada 103 Pejabat Nabire Belum Melaporkan LHKPN
NABIRE - Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara keseluruhan di Kabupaten Nabire, ada 110 orang pejaba
Bagikan
NABIRE - Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara keseluruhan di Kabupaten Nabire, ada 110 orang pejabat negara, namun dari data itu baru 7 orang pejabat negara yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kabupaten Nabire.Sementara ada 103 orang pejabat negara yang belum melaporkan LHKPNnya dan baru 14 orang pejabat negara yang kini sudah melaporkan LHKPNnya melalui jaringan online. Sehingga pada apel gabungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin (3/12), Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP pada sambutannya meminta agar pejabat eselon III dan II yang wajib LHKPN agar segera melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK pada bulan Desember ini juga.Dan selanjutnya secara periodik LHKPN dari masing-masing pejabat yang ada di Kabupaten Nabire, paling lambat 31 Maret pertahunnya sudah memasuki batas akhir penyampaian LHKPN dari setiap pejabat.Sehingga Bupati Isaias meminta kepada para wajib LHKPN yang ada di Kabupaten Nabire untuk dapat berkoordinasi langsung dengan pihak Inspektorat guna meminta informasi terkait blangko maupun cara pengisian LHKPNnya.Untuk itu, kembali Isaias Douw mengingatkan para pejabat eselon III dan II, bahwa dirinya selaku bupati akan kembali melakukan pengecekan di tahun 2019 mendatang bagi pejabat yang sudah dan belum melaporkan LHKPN kepada pihak KPK.Dan apabila bagi pejabat yang belum melaporkan LHKPnya, selaku Bupati Nabire akan memberikan sanksi dan juga melakukan evaluasi jabatan yang diduduki oleh pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan petunjuk yang disampaikan pihak KPK. (des)
Bagikan artikel ini



