Dana Kegamaan Bukan Untuk Bangun Rumah Pendeta
JAYAPURA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy menegur lembaga keagamaan di Papua yang mempergunakan dana bantuan keagamaan untuk membangun rumah pribadi pendeta. “Dana keagamaan untuk kepentingan gereja, bukan untuk
Bagikan
JAYAPURA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy menegur lembaga keagamaan di Papua yang mempergunakan dana bantuan keagamaan untuk membangun rumah pribadi pendeta.
“Dana keagamaan untuk kepentingan gereja, bukan untuk kepentingan pribadi seperti membangu rumah pribadi pendeta. Kalau untuk membangun pastori, itu boleh karena sifatnya umum,’’ ungkap Benyamin Arisoy pada pelatihan perencanaan pengelolaan keuangan bagi lembaga keagamaan di Papua, akhir pekan kemarin di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura.Dikatakan, untuk bangun pastori kan untuk mendukung tugas didalam gereja, sehingga saat seorang pendeta ketika selesai bertugas kemudian pergi, kan nanti ada orang lain masuk. Makanya salah bila bantuan diberi untuk pendeta bangun rumah pribadinya. Sekali lagi itu tidak diperkenankan dan salah,” katanya.Hal penting lain, kata dia, dana bantuan keagamaan itu tak boleh dipergunakan untuk membantu pihak agama lainnya. “Sudah judulnya bantuan lalu dipakai untuk membantu lagi ini nanti pertanggungjawabannya bagaimana?. Apalagi kalau dipakai untuk membantu sesuatu untuk hal yang pribadi. Saya ingatkan kita harus berhati-hati, sebab nanti yang turun mengaudit bukan lagi ke kami di keuangan. Pihak yang mengaudit ini akan turun langsung ke lembaga keagamaan untuk mengecek sejauh mana uang bantuan itu dipergunakan,” katanya.Ia juga menyoroti penggunaan dana keagamaan untuk honor-honor bagi pihak-pihak tertentu, seolah-olah peruntukannya seperti “bagi-bagi kue”.“Jangan menggunakan dana keagamaan dalam bentuk honor. Harus ada kegiatannya terlebih dahulu, contoh ketika yang bersangkutan memberikan materi lalu dibayar dalam bentuk honor, nah itu yang benar. Ada kegiatannya dan dibayar karena dia bekerja atau melakukan kegiatan”“Intinya dana keagamaan ini bukan untuk dibagi-bagikan begitu saja sebab ada pertanggungjawaban dananya dipergunakan untuk apa. Makan pun harus ada kuitansinya untuk membenarkan kegiatan atau operasional yang dilakukan. Dana ini kan untuk membantu supaya gereja bekerja dengan baik, dan saya bicara ini karena ada temuan dalam surat pertanggungjawaban yang saya periksa. Tetapi sekali lagi ini hanya koreksi supaya kedepan tidak ada lagi kejadian serupa,” imbaunya. (Bams)
Bagikan artikel ini



