Dana Kapitasi JKN Tak Abaikan Optimalisasi Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah
NABIRE - Dalam memberikan optimalisasi dan penguatan pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Juknis Dana Kapitasi JKN maupun penerimaan dan pengeluaran di daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keuangan Negara
Bagikan
NABIRE - Dalam memberikan optimalisasi dan penguatan pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Juknis Dana Kapitasi JKN maupun penerimaan dan pengeluaran di daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Nabire Slamet, SE., M.Si pada saat memimpin rapat tentang Petunjuk Teknis Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasinal (JKN), Kamis (12/10). Kata Slamet, maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat tentang Juknis Dana Kapitasi JKN, Pemerintah Daerah akan melakukan pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efektif dan akuntabel. Khususnya, dalam pengelolaan dana Kapitasi yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yang dikelola melalui Puskesmas-puskesmas. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN, pada fasilitas kesehatan tingkat pertama pada tahun 2017, untuk pertama kalinya DPKAD mengundang para kepala Puskesmas untuk memberikan sedikit pemahaman dan wawasan terkait dengan tata cara pengelolaan dana kapitasi yang dimaksud. “Ada dua puluh empat Puskesmas yang definitif dan secara resmi mengelola dana kapitasi, dan Puskesmas yang belum definitif mungkin Kepala Dinas Kesehatan bisa menindaklanjuti hal tersebut dan segera diurus secara administrasinya untuk bisa memberikan optimalisasi terkait pelayanan dasar di Puskesmas-puskesmas,” paparnya. Lanjutnya, kepala fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) harus menyusun rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN untuk melanjutkan dan disampaikan kepada kepala dinas kesehatan, dan selanjutnya berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dari Dana Kapitasi JKN tersebut, Kepala Dinas Kesehatan harus membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD. “Saya sudah koordiniasi dengan pihak BPJS, bahwa tidak semua jumlah didalam penerimaan itu merata, karena itu sesuai dengan jumlah pelayanan dilayani di setiap Puskesmas, karena dalam segi jumlah pelayanannya pasti setiap Puskesmas berbeda-beda. Namun, dalam hal pengelolaannya semuanya sama,” ujarnya. Kata mantan Kabid Anggaran pada DPKAD Kabupaten Nabire tersebut, rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD), jenis pendapatan asli daerah obyek dana kapitasi JKN pada Puskesmas-puskesmas harus dibuatkan rincian obyek dana kapitasi JKN pada masing-masing Puskesmas sesuai dengan kode rekening yang ditetapkan. “Jadi semua, yang namanya belanja disemua negara itu semua sama, hanya mencakup tiga hal yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, kemudian belanja modal. Jadi apa yang telah ditetapkan oleh Puskesmas terkait dengan belanja harus diusulkan melalui RKA Dinas Kesehatan. Saya harap, kita semua bisa bekerjasama untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tidak mengabaikan optimalisasi dan penguatan pengelolaan keuangan daerah dalam hal pengelolaan dana kapitasi JKN,” pungkasnya. (cad)
Bagikan artikel ini



