NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire memastikan alokasi dana pembangunan maupun dana operasional bagi delapan kampung persiapan belum dapat disalurkan sebelum seluruh proses registrasi dan pengesahan administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Yubelia Sayori, S.Sos., mengatakan pencairan anggaran sangat bergantung pada status hukum delapan kampung persiapan tersebut.

"Dana operasionalnya ketika kampung-kampung ini sudah terdaftar di Kemendagri," ujar Yubelia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, setelah proses registrasi rampung dan status delapan kampung berubah menjadi kampung definitif, pemerintah daerah baru dapat mengalokasikan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alokasi dananya akan diberikan kepada delapan kampung persiapan yang diusulkan menjadi kampung definitif. Setelah statusnya resmi, barulah dana tersebut bisa dikucurkan," jelasnya.

Yubelia menegaskan, tahapan administrasi ini menjadi syarat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang sah dan sesuai regulasi. Dengan status definitif, kampung-kampung tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerima dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Ia berharap proses registrasi di Kemendagri dapat segera rampung sehingga delapan kampung persiapan di Kabupaten Nabire dapat menjalankan pemerintahan secara mandiri serta memperoleh dukungan pembiayaan guna mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (sam)