NABIRE – Dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025, terjadi pemangkasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nabire tahun 2025 sebanyak 100 milyar rupiah lebih. Dana terpangkas itu bersumber dari dana DAU earmarked dan DAK fisik diperuntukan untuk kegiatan fisik tahun anggaran 2025.

Dijelaskan Kepala Dinas PUPR Nabire, Martinus Makai, SH, ada dampak yang terjadi di Kabupaten Nabire dengan adanya kebijakan presiden terkait efisiensi anggaran yang dilakukan secara nasional. Jelasnya, Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Berdasarkan efisiensi anggara itu, kata dia, terjadi pemangkasan anggaran Dinas PUPR Nabire tahun anggaran 2025 sebanyak Rp 100.957.541.802.

Dana yang terpangkas ini bersumber dari dana DAU earmarked dan DAK fisik diperuntukan untuk kegiatan fisik tahun anggaran 2025. Masing-masing dari sumber dana DAU earmarked sebanyak Rp 41.406.145.802 dan dari dana DAK fisik sebanyak Rp 59.551.396.000.

Dengan rincian, dari DAU earmarked terdiri dari normalisasi Kali Yaro Bomopai, talut Kali Waharia (300 M), pembangunan SPALD-S Legari (13 unit), pembangunan PJU AURI-Gobay, rekonstruksi Jl. Trikora (0,538 KM) dan Jl. Baliem (94 M), rekonstruksi Jl. Bhayangkara (0.455 KM) dan Jl. Cut Nya Dien (77 M), rekonstruksi Jl. Sriwijaya (0.489 KM) dan Jl. GOR (0.104 KM), rekonstruksi Jl. Melati A-B (Bumi Wonorejo) (0.952 KM), rekonstruksi Jl. Wiryadi (Bumi Wonorejo) (0.780 KM), rekonstruksi Jl. Masjid (0.253 KM) dan Jl. Gereja (0.245 KM), rekonstruksi Jl. Nilam (Nabarua) (0.273 KM), rekonstruksi Jl. STT Agus Makai (SP2 Kalibumi) (0.480 KM), rekonstruksi Jl. Balikpapan (Kalisusu) (0.303 KM), rekonstruksi Jl. Ambon (Kalisusu) (0.507 KM), rekonstruksi Jl. Kendari (Kalisusu) (0.508 KM), rekonstruksi Jl. Degewo (Karang Mulia) (0.615 KM).

Sementara yang bersumber dari dana DAK fisik terdiri dari pembangunan jaringan irigasi D.I Yaro 2, rekonstruksi Jl. Baduda (0.733 KM), rekonstruksi Jl. Bobairo (0.760 KM), rekonstruksi Jl. Bobairo (0.760 KM), rekonstruksi Jl. Karohna (0.751 KM), rekonstruksi Jl. Wolter Monginsidi (0.590 KM), rekonstruksi Jl. Yapis (0.888 KM), rekonstruksi Jl. Cenderawasih (0.529 KM), rekonstruksi Jl. Kalibobo-Waroki (1.255 KM), rekonstruksi Jl. Kasuari (0.650 KM), rekonstruksi JL. Perkutut (0,642).

“Berdasarkan rekapan kegiatan fisik di atas, saya sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Nabire bahwa kegiatan fisik tahun anggaran 2025 sebanyak 26 kegiatan fisik tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Nabire. Terdiri dari 21 ruas jalan pengaspalan, 1 pembangunan jaringan irigasi, 1 pembangunan normalisasi Sungai Yaro, 1 talut Kali Waharia dan 1 pembangunan PJU Jalan A. Gobai. Tidak dapat dikerjakan karena pemangkasan anggaran pada dua sumber anggaran sebagaimana tersebut di atas,” paparnya.

Padahal, kata Kadis PUPR Nabire ini, sesuai perencanaan awal dalam aplikasi Krisna dan SIPD sudah diupayakan sampai sudah menjadi DPA tinggal dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Nabire permohonan maaf yang sebesar-besarnya bahwa tahun anggaran 2025 ini kami Dinas PUPR Nabire tidak mengerjakan kegiatan fisik secara maksimal seperti dua tahun sebelumnya. Oleh karena itu harapan kami masyarakat Kabupaten Nabire bersabar kemungkinan ada kebijakan lain yang diberikan oleh Pemerintah pusat selain Program Makanan Gratis Bergizi (MGB),” ujarnya.

Kabupaten Nabire sebagai ibukota Provinsi Papua Tengah, kata Kadis PUPR Nabire, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk berkoraborasi dan sinkroninasasi dalam membangun infrastruktur di Kabupaten Nabire.

Tak hanya itu, selain Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga ada Satker PJN 7 perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Jakarta di Kabupaten Nabire.

“Kita tetap membangunan kerja sama dan koordinasi terkait kondisi yang terjadi di Indonesia lebih khusus Kabupaten Nabire khususnya bidang pekerjaan umum di tahun 2025. Karena dari sisi kewenangan ruas jalan jembatan irigasi dan lain-lain memiliki kewenagan masing-masing seperti status jalan nasional, status jalan provinsi dan status jalan kabupaten/kota,” kata dia. (ros/sam)