NABIRE - Upaya pencegahan secara dini terhadap penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) di wilayah Kabupaten Nabire, sigap cepat Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton Tony Mote mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) bernomor : 524/933/SET.  Inbup berisi tentang larangan sementara pemasukan dan pengeluaran ternak babi dan produknya dari dan ke Nabire sebagai tindakan antisipasi dan sebagai kewaspadaan dini terhadap penularan wabah ASF.

Anton mengintruksinakan lantaran wabah virus ASF telah masuk wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat. Sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Manokwari nomor : Nomor 524.3/324, merilis 370 ekor babi mati mendadak berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Veteriner Maros pada tanggal 15 April 2021 lalu.

“Memperhatikan hal itu sehingga penyakit demam Babi Afrika ini, penyakit menular akibat virus yang menyebabkan kematian tinggi pada ternak babi sehingga kami keluarkan Intruksi,” kata Pj Bupati Nabire, dr. Anton Tony Mote kepada Papuapos Nabire, Minggu (25/04/21).

Selain itu, kata Anton, penyakit Demam Babi Afrika masih belum ditemukan vaksin dan obat penanggulangannya. Penularannya melalui kontak langsung, serangga, pakaian, peralatan, peternak, kendaraan, dan pakan yang terkontaminasi karena itu ia keluarkan Intruksi.

Dikatkan Anton, selain kasus di Manokwari, ia memperhatikan SE dari Kementerian Pertanian Badan Karantina Pertanian nomor : B.7530/KR 120/K.2/04/2021 dan SE Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Papua nomor : 708/524/B.3/04/2021 tentang kewaspadaan penularan penyakit ASF pada ternak babi.

“Di Nabire, kami menolak pemasukan maupun pengeluaran ternak babi, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Anton juga berharap semua aparatur yang disebutkan dalam intruksinya untuk meningkatkan pengawasan ketat, pemasukan maupun pengeluaran ternak babi dan produk babi, maupun hasil ikutan lainnya antar kabupaten, distrik, kampung baik melalui darat dan laut, melalui jalan resmi maupun tidak resmi

“Pencegahan peyebaran ASF bukan saja tanggung jawab petugas dinas terkait, tetapi oleh semua khalayak terutama unsur aparatur negara yang disebutkan dalam intruski yang kami keluarkan. Agar pengawasan pemasukan maupun pengeluaran ternak babi dan produk babi, maupun hasil ikutan lainnya dapat kita atasi bersama,” kata Anton. (eby)