Capaian PAD Nabire 2021 dan Target di 2022
NABIRE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, pada Tahun 2021 lalu menargetkan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 37 milyar rupiah. Jumlah itu sudah termasuk dengan OPD penghasil lainnya di lingkungan Pemkab Nabire.

NABIRE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, pada Tahun 2021 lalu menargetkan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 37 milyar rupiah. Jumlah itu sudah termasuk dengan OPD penghasil lainnya di lingkungan Pemkab Nabire.
Kepala Bapenda Nabire, Fatmawati, S.STP menjelaskan, dari target tersebut sebanyak 30 milyar rupiah untuk pajak dan retribusi sebesar 7 milyar rupiah dengan total 37 milyar rupiah. Namun capaiannya khusus dari Bapenda ada 24 milyar rupiah termasuk retribusi. Sedangkan pendapatan lain-lain dan retribusi dari OPD penghasil mencapai 6 milyar rupiah.
“Kami tidak capai target, tapi hanya ada 30 milyar rupiah,” ujar Fatmawati di ruang kerjanya, Jumat (21/01/2021).
Menurutnya, target awal yang diberikan hanya sebanyak 30 milyar rupiah. Yang terdiri dari 24 milyar rupiah untuk pajaknya dan sisanya untuk retribusi. Namun pada akhirnya dinaikan lagi menjadi 37 milyar rupiah yang pada akhirnya tidak kesampaian.
Jumlah pendapatan juga masih dipengaruhi oleh situasi pandemic Covid-19 yang berimbas pada tutupnya pajak hiburan dan jumlah pengunjung di hotel-hotel. Kendati demikian, mencapai target mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Memang target tahun lalu tidak tercapai. Karena awalnya hanya 30 milyar rupiah yang ditargetkan, lalu ada tambahan menjadi 37 milyar rupiah tapi tidak capai juga. Ada sedikit perubahan grafik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Kendala yang dihadapi, dijelaskan Fatmawati, ada dari dalam (Bapenda) dan ada juga dari luar (wajib pajak). Dari dalam yaitu minimnya fasilitas pendukung, misalnya kendaraan operasional, Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih membutuhkan edukasi termasuk kesadaran individu.
Sedangkan kendala dari luar yaitu masih minimnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak masih terbiasa dengan tidak mengurus langsung pajaknya, tetapi menunggu petugas untuk mendata untuk dilaporkan. Padahal UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak, menyatakan bahwa 30 hari mulai dari beraktivitasnya usaha itu sudah harus mengurus nomor wajib pajaknya, yang dilaporkan usahanya untuk kemudian diterbitkan.
“Namun Bapenda terus berupaya untuk melakukan pendekatan. Selain itu, pemungutan pajak itu luas sementara personilnya kurang. Sehingga ketrobosan dilakukan adalah kerja sama dengan Bank Papua sehingga wajib pajak dapat melaporkan usahanya langsung melalui Handphone android. Jadi tidak lagi alasan bahwa kami tidak tahu kemudian kami menunggu. kita lakukan sosialisasi bisa mengupload mendownload perincian secara otomatis dan bisa dipegang masyarakat langsung di HP dan di lanjutnya Bapenda,” jelasnya.
Untuk itu, dia berharap kepada seluruh wajib pajak di daerah itu agar selalu mentaati dan membayar pajaknya tepat waktu.
Lanjutnya, pihak Bapenda kembali menergetkan PAD untuk tahun 2022 sebesar 30 milyar ru[iah. Yang diperoleh dari 27 milyar rupiah untuk pajak dan retribusi 3 milyar rupiah.
Fatmawati optimis target tersebut akan dicapai kendati masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi, baik faktor external maupun internal.
"Jadi harapan kami adalah kesadaranh dari seluruh wajib pajak di daerah itu agar selalu mentaati dan membayar pajaknya tepat waktu,” ujarnya. (tian)
Bagikan artikel ini



