Capaian Apik: Bapemperda DPRPT Tuntaskan 29 Produk Hukum di Tahun Pertama

NABIRE – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) mencatatkan capaian luar biasa di tahun pertama masa tugasnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRPT, Ardi, S.T., mengumumkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, DPRPT berhasil menyelesaikan dan menetapkan 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang murni merupakan inisiatif dewan.
Capaian ini terangkum dalam Rapat Paripurna ke-V dalam rangka penutupan pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD Provinsi Papua Tengah tahun 2025, yang diselenggarakan di Gedung DPRPT pada Selasa (25/11/2025) kemarin.
Secara keseluruhan, Ardi memaparkan bahwa terdapat 31 rancangan peraturan daerah yang berhasil disahkan, terdiri dari 29 inisiatif DPRPT dan 2 usulan dari pihak eksekutif.
Dari 29 inisiatif DPRPT tersebut, komposisinya terbagi menjadi 16 Raperdasi dan 13 Raperdasus. Angka ini menunjukkan produktivitas tinggi dari lembaga legislatif di provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut.
“DPRPT dilantik pada 6 November 2024 dan dalam satu tahun kami mampu menyelesaikan 29 Raperdasi dan Raperdasus. Ini mungkin yang terbanyak di seluruh DOB baru, bahkan mungkin seluruh Indonesia,” ungkap Ardi seusai rapat paripurna.
Menurutnya, proses untuk mencapai hasil maksimal ini memerlukan waktu dan tahapan yang panjang. Bapemperda DPRPT memulai prosesnya sejak bulan April dengan menggodok judul-judul produk hukum yang akan disusun.
Langkah dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada bulan Juni, diikuti dengan penyusunan naskah akademik untuk setiap rancangan.

Pada Oktober, Bapemperda melaksanakan harmonisasi dengan pihak eksekutif dan mengadakan konsultasi publik untuk menyerap aspirasi masyarakat. Tahap akhir sebelum pengesahan melibatkan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan bahwa setiap Perdasus dan Perdasi yang dibuat telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Ardi menjelaskan, pasca paripurna, Bapemperda DPRPT akan segera melaksanakan proses krusial berikutnya, yakni harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi. Batas waktu penginputan dokumen ke Kemendagri harus rampung sebelum 30 November 2025.
“Kita masih ada waktu untuk penginputan dokumen Raperdasi dan Raperdasus, selanjutnya tinggal menunggu undangan dari Kemendagri untuk melakukan harmonisasi,” jelasnya, menunjukkan optimisme terhadap penyelesaian administrasi tepat waktu.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRPT, Anis Labene, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses panjang pembentukan regulasi ini. Ia menekankan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara DPRPT dan pihak eksekutif.
Anis berharap kekompakan yang telah terjalin ini dapat terus ditingkatkan demi menghasilkan produk hukum yang benar-benar mampu melindungi dan menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Papua Tengah.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan produk hukum yang telah dihasilkan. “Kami DPRPT akan mengawasi dan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui regulasi yang telah dibuat,” tegasnya.
DPRPT memastikan bahwa seluruh produk hukum yang telah disahkan ini akan memberikan arah yang jelas, jaminan dan dasar hukum yang kuat bagi terlaksananya pembangunan Provinsi Papua Tengah secara berkelanjutan.(amd)
Bagikan artikel ini



