Caleg Minta KPU Paniai Pleno Ulang
JAYAPURA – Penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih periode 2014-2019 di Kabupaten Paniai masih dipersoalkan. Sejumlah caleg bahkan tidak menerima hasil penetapan yang dinilai tidak sesuai perolehan suara di lapangan. Salah satu caleg dari PKB di Dapil III Paniai,
Bagikan
JAYAPURA – Penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih periode 2014-2019 di Kabupaten Paniai masih dipersoalkan. Sejumlah caleg bahkan tidak menerima hasil penetapan yang dinilai tidak sesuai perolehan suara di lapangan.
Salah satu caleg dari PKB di Dapil III Paniai, Yosep Degei mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Paniai harus segera pleno ulang Caleg karena beberapa nama yang ditetapkan tidak meraih suara, sedangkan caleg suara terbanyak justru tida diakomodir.
Saat jumpa pers di Jayapura kemarin, Yosep menuding KPU Paniai pada Pileg 2014 melakukan tindakan melawan aturan karena mengurangi dan mengalihkan suara caleg dari partai politik tertentu terutama di Dapil III.
“Tindakan kecurangan dan pelanggaran pada Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Paniai sangat tidak diterima oleh masyarakat karena suara yang diberikan malah dipermainkan oleh anggota KPU demi kepentingan politik kelompoknya,” tutur Yosep.
“Kami tetap tuntut ini harus diperjelas dan segera pleno ulang,” ujarnya.
Yosep juga menyebutkan adanya intervensi dari salah satu anggota KPU Provinsi Papua. “Saudara Sadrak Nawipa kirim surat atas nama lembaga, tetapi secara administrasi sudah salah, dan dia tidak punya hak untuk atur suara rakyat di daerah,” tuturnya lagi.
Dikemukakan lebih lanjut, “Dalam surat itu, Sadrak tulis nama beberapa orang yang dia mau supaya jadi DPRD, padahal suara di lapangan tidak ada. Contohnya di Dapil III, Sadrak yang tentukan caleg terpilih. Keputusan begitu tidak ada aturan. Ada kepentingan politik. Jadi, kami minta KPU Paniai harus pleno ulang dan naikan caleg yang suara tinggi itu, bukan tentukan sendiri atas kemauan atau kepentingan politik.”
Yosep memperlihatkan bukti intervensi dari salah satu anggota KPU Provinsi Papua itu adalah selembar surat yang ditujukan ke KPU Paniai. Surat dengan Nomor 7/PS/PU/KPU-P/2014 tentang Permohonan Penetapan nama calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai terpilih Periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan 3 Meliputi Distrik Bogobaida, Distrik Aradide dan Distrik Ekadide.
“Surat itu dikirim sebelum KPU Paniai pleno penetapan. Aneh, ada apa sebenarnya, kepentingan siapa? Semua orang ada tanya-tanya, surat itu sudah ditempel di seluruh Paniai,” ungkap Degei.
Dua hal dikemukakan menyikapi hal itu. Pertama, caleg peraih suara tinggi harus ditetapkan sebagai caleg terpilih. Kedua, proses lima orang komisioner KPU Paniai dan satu orang komisioner KPU Papua.
Tuntutan tersebut menurut dia, sudah beberapa kali disampaikan. Hanya saja, KPU Paniai tak pernah mau respon.
Salah satu caleg di Kabupaten Paniai dari Dapil II atas nama Oktopianus Gobai juga mempertanyakan hal itu, karena penetapan calon terpilih tidak berdasarkan suara lapangan, melainkan atas kemauan KPU Paniai dan intervensi Sadrak Nawipa.
“Kami mau aturan harus ditegakan, karena sejak awal KPUD tidak pakai aturan dan mekanisme. Tindakan tersebut sangat mengecewakan rakyat dan semua pihak, dan benar-benar mencederai demokrasi bahkan bisa memancing keributan di tengah masyarakat,” tutur Gobai.
Selain mereka dua, caleg lain yang merasa dikorbankan tidak menerima penetapan sepihak KPU Paniai.
Oktopianus Gobai yang mantan Anggota DPRD Paniai periode 2009-2014 ini menegaskan, hingga kini beberapa caleg yang meraih suara tinggi dan layak diakomodir sebagai calon terpilih sedang menunggu KPU Paniai untuk pleno ulang.
Selain Yosep dan Okto, dua caleg lain, Yohanes Kudiyai dan Yulius Degei juga mengungkapkan hal sama, bahwa KPU dianggap mempermainkan suara rakyat.
Yohanes Kudiyai menambahkan, beberapa pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait, termasuk Bawaslu Papua.
Yosep Degei juga dengan tegas menyatakan, “Jika KPU Paniai tidak segera akomodir caleg yang meraih suara tinggi, maka kami siap perang dengan mereka. Karena tindakan mereka sudah tidak dapat diterima oleh masyarakat.” (Ecu)
Bagikan artikel ini



